Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-995/M.5.26/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkRIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Jurusan Ponorogo – Jenangan – Desa Ngrupit KM. 9 – 10 tepatnya di depan rumah Pak Rohman, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Adapun uraian perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO seorang diri mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Light Truck Dump Warna Hijau dengan nomor plat kendaraan AE-8672-NG, Merk Hitachi, Type WU342R-HKMTJD3, isi silinder 04009 CC, tahun 2011, nomor rangka MJEC1JG43B5037435, nomor mesin W04DTRJ41277 milik saksi Sandro Bima Attoriq. Terdakwa meminjam secara Borongan Light Truck Dump tersebut dari saksi Sandro Bima Attoriq untuk membawa muatan pasir dari Sungai Kali Putih tepatnya di Desa Garum Kabupaten Blitar menuju ke Rumah Pak Jafar yang beralamat di Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan.

Terdakwa mengendarai Light Dump Truck tersebut dengan kondisi rem dan mesin dalam keadaan baik, namun klakson dan speedometer tidak berfungsi, melintas ke arah utara di Jalan Jurusan Ponorogo – Jenangan – Desa Ngrupit KM. 9 – 10 dengan kecepatan rata – rata 30 km/jam dan kondisi arus lalu lintas ramai lancar. Sekira pukul 20.45 WIB terdakwa melintas tepat di ruas jalan depan rumah Pak Rohman, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo ia merasakan pegal-pegal pada bagian pungggung dan kelelahan dampak dari lamanya mengemudikan Light Dump Truck saat perjalanan, akan tetapi terdakwa tidak menepikan kendaraan yang ia kemudikan karena ingin segera tiba untuk melakukan pembongkaran muatan pasir di rumah milik Pak Jafar di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Ketika mengemudikan Light Dump Truck tersebut terdakwa melepaskan fokus atau perhatian pandangannya dalam mengemudi, lalu menggerak-gerakkan punggungnya (MOLET), membuat kendaraan Light Truck Dump yang ia kemudikan berjalan menepi ke sebelah barat di pinggir Jalan Jurusan Ponorogo – Jenangan – Desa Ngrupit KM. 9 – 10.

Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO terkejut karena tiba – tiba melihat seorang pejalan kaki IHWAN MUHLISIN (korban) sedang berjalan di tepi sebelah barat menuju ke arah utara dengan jarak ±3 (tiga) meter (dekat sekali) dengan posisi arah laju Light Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa. Terdakwa berusaha memutar kemudi ke arah kanan untuk menghindarkan Light Dump Truck yang ia kendarai menabrak IHWAN MUHLISIN (Korban), namun karena jaraknya sudah terlalu dekat dan klakson Light Dump Truck yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak berfungsi. Terdakwa tidak dapat membunyikan klakson atau berteriak untuk memberikan peringatan kepada IHWAN MUHLISIN (korban). hal ini membuat Upaya penghindaran terdakwa tidak berhasil dan bagian bemper depan kiri kendaraan Light Truck Dump yang dikemudikan terdakwa menabrak tubuh IHWAN MUHLISIN sepenuhnya, hingga terdengar suara “DUUUK” lalu korban jatuh terpental dengan posisi kepala berada di bahu jalan sebelah barat dan kaki di tepi jalan.

Terdakwa mendengar suara benturan saat ia menabrak Ihwan Muhlisin (Korban) tersebut, namun ia tidak melihat dan mengetahui posisi jatuhnya IHWAN MUHLISIN (Korban) karena dalam area blindspot kendaraan Light Truck Dump yang ia kendarai. sehingga terdakwa berfikir benturan antara Light Dump Truck dengan IHWAN MUHLISIN (Korban) tidak terlalu keras dan tidak akan menimbulkan luka yang parah, maka terdakwa tidak perlu menghentikan laju kendaraannya. Kemudian terdakwa terus melaju kearah barat memasuki Dukuh Tenggang untuk tembus ke jalan raya di Wilayah Babadan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Light Truck Dump menabrak IHWAN MUHLISIN (Korban) tersebut, membuat matinya korban yaitu IWAN MUHLISIN sesaat setelah kejadian sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari RSUD Dr. Harjono S PONOROGO Nomor 474.3/824/405.09.34/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang menerangkan pada hari selasa legi tanggal 29 April 2025 pukul 22.00 WIB telah meninggal seseorang Bernama Ihwan Muhlisin dan Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 400.7.31/1060/418/405.09.01/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Djoko Setiyanto selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap IWAN MUHLISIN dengan Kesimpulan atas hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Pada pemeriksaan luar diketemukan kelainan diantaranya :
  1. Area kepala ditemukan bentuk bulat lonjong terdapat luka lecet pada dahi kanan seluas empat belas kali lima koma lima sentimeter koma luka robek tidak beraturan seluas empat koma lima kali empat sedalam satu sentimeter titik.
  2. Anggota Gerak bawah terdapat luka robek tidak beraturan pada dengkul kaki kanan seluas dua puluh dua kali lima belas kali enam sentimeter koma luka robek pada punggung kaki kanan seluas dua belas kali delapan kali lima sentimeter koma patah jempol kaki kanan koma patah pada dengkul kaki kiri koma luka robek pada belakang dengkul kanan seluas Sembilan belas kali dua belas kali tujuh sentimeter titik.
  • Penyebab kematian diduga akibat benturan benda tumpul pada kepala titik
  • Penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik.

 

---------------  Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ---------------

 

DAN

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Jurusan Ponorogo – Jenangan – Desa Ngrupit KM. 9 – 10 tepatnya di depan rumah Pak Rohman, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan  lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO seorang diri mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Light Truck Dump Warna Hijau dengan nomor plat kendaraan AE-8672-NG, Merk Hitachi, Type WU342R-HKMTJD3, isi silinder 04009 CC, tahun 2011, nomor rangka MJEC1JG43B5037435, nomor mesin W04DTRJ41277 milik saksi Sandro Bima Attoriq. Sekira pukul 20.45 WIB terdakwa melintas tepat di ruas jalan depan rumah Pak Rohman, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo ia merasakan pegal-pegal pada bagian pungggung dan kelelahan dampak dari lamanya mengemudikan Light Dump Truck saat perjalanan, akan tetapi terdakwa tidak menepikan kendaraan yang ia kemudikan karena ingin segera tiba untuk melakukan pembongkaran muatan pasir di rumah milik Pak Jafar di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Ketika mengemudikan Light Dump Truck tersebut terdakwa melepaskan fokus atau perhatian pandangannya dalam mengemudi, lalu menggerak-gerakkan punggungnya (MOLET), membuat kendaraan Light Truck Dump yang ia kemudikan berjalan menepi ke sebelah barat di pinggir Jalan Jurusan Ponorogo – Jenangan – Desa Ngrupit KM. 9 – 10.

Terdakwa RIZAL ARIP FITAMA bin SUDARYONO terkejut karena tiba – tiba melihat seorang pejalan kaki IHWAN MUHLISIN (korban) sedang berjalan di tepi sebelah barat menuju ke arah utara dengan jarak ±3 (tiga) meter (dekat sekali) dengan posisi arah laju Light Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa. Terdakwa berusaha memutar kemudi ke arah kanan untuk menghindarkan Light Dump Truck yang ia kendarai menabrak IHWAN MUHLISIN (Korban), namun karena jaraknya sudah terlalu dekat. Upaya penghindaran terdakwa tidak berhasil dan bagian bemper depan kiri kendaraan Light Truck Dump yang dikemudikan terdakwa menabrak tubuh IHWAN MUHLISIN sepenuhnya, hingga terdengar suara “DUUUK” lalu korban jatuh terpental dengan posisi kepala berada di bahu jalan sebelah barat dan kaki di tepi jalan.

Terdakwa mendengar suara benturan saat ia menabrak Ihwan Muhlisin (Korban) tersebut, namun ia tidak melihat dan mengetahui posisi jatuhnya IHWAN MUHLISIN (Korban) karena dalam area blindspot kendaraan Light Truck Dump yang ia kendarai. sehingga terdakwa berfikir benturan antara Light Dump Truck dengan IHWAN MUHLISIN (Korban) tidak terlalu keras dan tidak akan menimbulkan luka yang parah, maka terdakwa tidak perlu menghentikan laju kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada IHWAN MUHLISIN (Korban). Saksi Kharisma Novia Putri pada saat itu melaju tepat di belakang Light Dump Truck yang dikendarai terdakwa melihat IHWAN MUHLISIN (Korban) terpental dan jatuh dengan posisi kepala di bahu jalan sebelah barat dan kaki di tepi jalan, segera menepi dan menghentikan motornya lalu menurunkan saksi Bagas Nanda Pangestu agar dapat menolong IHWAN MUHLISIN (Korban), sedangkan saksi Kharisma Novia Putri bergegas mengejar Light Dump Truck yang dikendarai oleh terdakwa karena terus melaju tanpa henti. Terdakwa terus melaju kearah barat memasuki Dukuh Tenggang untuk tembus ke jalan raya di Wilayah Babadan dengan tujuan untuk meninggalkan jejak dan takut di kejar oleh warga. Terdakwa berhasil lolos dari kejaran saksi Kharisma Novia Putri dan meneruskan pekerjaannya untuk melakukan pembongkaran muatan dan Kembali kerumahnya. Selama beberapa hari terdakwa tidak melaporkan kejadian ia menabrak IHWAN MUHLISIN (Korban) kepada orang lain maupun ke kantor kepolisian terdekat, hingga pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 saksi AntonyTry Ramadhan, S. IP yang telah memperoleh informasi dari hasil penyelidikannya menghampiri rumah terdakwa lalu menanyakan keterlibatan terdakwa terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada IHWAN MUHLISIN (Korban). Terdakwa mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada IHWAN MUHLISIN (Korban) kemudian diproses lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya