Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Png UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo) Ani Kiswati (istri alm. Aswad Pribadi) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIYO WAHYUDI, S.H.UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo)
Tergugat
NoNama
1Ani Kiswati (istri alm. Aswad Pribadi)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.773.000,00
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 214/PK/KBPR. BBD/IV/2022 tertanggal 24 April 2022 antara Penggugat dan Aswad Pribadi (suami Tergugat);
3.Menyatakan Tergugat adalah ahli waris/ istri sah dari sdr. alm. Aswad Pribadi yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan hutang/ kredit atas nama suaminya;
4.Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;    
5.Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
-Pokok        : Rp. 21.378.900,-
-Bunga        : Rp. 6.417.000,-  
-Denda        : Rp. 1.977.100,-
Sehingga total sebesar Rp. 29.773.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
6.Menyatakan sita jamin berupa 1 unit mobil/ kendaraan bermotor roda 4, Nopol: AE 1412 VJ, mrek: Isuzu TBR541 LS25 Long, warna CKL Muda Metl, tahun 2000, No. Rangka MHCTBR54F1K203767, No. mesin E203767, No. BPKB M01509431 atas nama Aswad Pribadi, alamat; Jl. KH. Ahmad Dahlan 110, 02/01, Bangunsari, Ponorogo;

7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat melunasi semua kredit tanggungannya dan selanjutnya Penggugat akan menjual unit tersebut berdasarkan putusan pengadilan ini dan/ atau sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Fidusia;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak