Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Png Jematun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jematun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikannamadan tahun lahir pada Paspor Nomor C4320421yang semula tertulis nama Pemohon adalah ASIHLahir di Ponorogo 24Desember 1973 menjadi JEMATUN Lahir di Ponorogo 24 Desember 1965 sebagaimana  dalam Akta Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menegah Umum Tingkat Pertama (SMP), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Atas (SMA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)Pemohon;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan.
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 


SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak