| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 02 tanggal 02 April 2024 dan di buat dihadapan Notaris Krisna Adi Wijaya, S.H., M.Kn
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT IIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I, TERGUGAT IItidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 382.878.580,05 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Nol Lima)secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit BPKB no U-4397122 atas nama Linda Kurniawati merk Toyota Warna Putih Tipe Kijang Innova 2.4 G M/T jenis mobil penumpang model minibus dengan nomor rangka MHFJB8EM4R1129427 dan no mesin 2GDD365061.apabila TERGUGAT I, TERGUGAT IIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I, TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT IIatau siapa saja yang menguasai kredit BPKB no U-4397122 atas nama Linda Kurniawati merk Toyota Warna Putih Tipe Kijang Innova 2.4 G M/T jenis mobil penumpang model minibus dengan nomor rangka MHFJB8EM4R1129427 dan no mesin 2GDD365061untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I, TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|