Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 03/PK/Jetis/Juni/2024tanggal11-06-2024dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4. MenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGATsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. Menghukum TERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGATtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 165.493.861,49 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan PuluhTigaRibuDelapan Ratus Enam Puluh Satu Koma Empat SembilanRupiah)secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No. 383atasnamaWAHYU INDRA SAPUTRA ) apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATKepadaPENGGUGAT;
8. MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSHM No. 383 atasnamaWAHYU INDRA SAPUTRAterletak di DesaDuri, KecamatanSlahung, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|