Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
NARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-91/M.5.26/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa NARDI pada hari Selasa tanggal 12 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Jl. Jenar II/5 Rt.02 Rw.05 Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa terdakwa baru pulang dari mencari rosok atau barang bekas, ketika sampai di rumah,  terdakwa memilah dan memilih hasil dari terdakwa  mencari rosok tadi, dan mengetahui  saksi WIJAYANTI yang merupakan istri siri terdakwa  ngomel dan mengumpat  sendiri  yang ditujukan kepada saksi AGUS TANOYO yang diduga telah merusak tanaman rumahnya dengan mengatakan; KOWE KI BAJINGAN, LONTE, secara berulang kali. Selanjutnya terdakwa  mengingatkan kepada saksi WIJAYANTI  untuk tidak  mengumpat seperti itu, akan tetapi saksi WIJAYANTI tersinggung  dan saksi WIJAYANTI juga  membalas dengan perkataan yang sama kepada terdakwa  yaitu ‘ KOWE KI BAJINGAN, LONTE, ASU’  yang  diulang beberapa kali  dan kemudian terjadi pertengkaran karena  pada saat itu terdakwa dalam keadaan badannya capek  seharian bekerja, lalu terdakwa juga merasa emosi lalu terdakwa langsung memukul saksi WIJAYANTI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kanan sebanyak dua kali, kemudian mengenai pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan mengenai Pundak sebelah kanan sebanyak dua kali, setelah terdakwa aniaya kemudian saksi WIJAYANTI pergi meninggalkan rumah , sedangkan saksi WIJAYANTI langsung  melaporkan ke kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, saksi WIJAYANTI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Aisyiah Ponorogo No. RSUA/203/III.6AU/H/XI/2025 yang dibuat tanggal 12 November 2025   dan ditandatangani  tanggal 21 November 2025 oleh dr.ACHMAD IMAM ASYARI dengan hasil pemeriksaan; ----------

Kepala /leher ;  Luka Memar di pipi kiri

                          Luka Memar  di kelopak bawah mata kanan

                          Luka Memar di kepala samping kiri dan kanan

                          Luka Memar pada bahu kanan belakang

Kesimpulan   ;  Luka Memar di pipi kiri,  Luka Memar  di kelopak bawah mata kanan, Luka Memar di kepala samping kiri dan kanan, Luka Memar pada bahu kanan belakang akibat sentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466  ayat (1) Undang Undang RI Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian  Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya