Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2024/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
1.SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ 2.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.571/M.5.26/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ bersama sama dengan terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan FATIMAH ( DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah saksi saksi SUWITO di Jln. Ponorogo – Pacitan Dkh Dongko 01/01 Ds.Nailan Kec. Slahung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |