Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Png Rizqi Id-hul Fitri 1.Agus Hariyanto
2.Jemitri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rizqi Id-hul Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI HIDIYA,SH.Rizqi Id-hul Fitri
Tergugat
NoNama
1Agus Hariyanto
2Jemitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Utand Mahardoyo, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

Primer 
a.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b.    Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang baik dan terbukti beritikat baik telah melakukan pembayaran sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 7 Juni 2024;
c.    Menyatakan sah secara hukum jual beli dibawah tangan sebagaimana: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 7 Juni 2024 antara Tergugat I (penjual) atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri;
d.    Menyatakan sah menjadi Hak milik Penggugat yakni obyek berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen sebagaimana sertifikat hak milik No. (SHM) No. 162 yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) atas nama Agus Hariyanto yang terletak di Jalan Kamajaya, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara    : tanah milik Karijosemin
-    Sebelah timur    : tanah milik Somi
-    Sebelah selatan    : jalan Kamajaya
-    Sebelah barat    : tanah milik Agus Hariyanto
 
e.    Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 162 dengan ukuran yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) tetap dapat dilakukan Penggugat di Notaris/ PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan adanya putusan perkara ini meskipun tanpa dihadiri/ tanpa ditandatangani prosesnya oleh Para Tergugat;
f.    Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
g.    Menyatakan/ menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
h.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat dengan melakukan pemecahan/ penggabungan ukuran luas pada SHM No. 162 dari luas: 88 m2 menjadi 115 m2, membuat Akta Jual beli (AJB) dan membantu melakukan proses balik nama dari atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan biaya-biaya prosesnya dibebankan pada Penggugat maupun Tergugat atau sesuai dengan kesepakatan;
i.    Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;

Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak