Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1066/M.5.26/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di area persawahan Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yamg untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa awalnya Saksi MULYONO Bin KAYAT pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB menuju ke persawahan milik Saksi MULYONO Bin KAYAT di Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo untuk mengairi sawah miliknya. Sesampainya di sawah, Saksi MULYONO Bin KAYAT mengetahui mesin sanyo atau dap air sudah tidak berada ditempat dan tong yang digunakan Saksi MULYONO Bin KAYAT untuk menutup mesin sanyo atau dap air sudah dirusak. Selanjutnya Saksi MULYONO Bin KAYAT langsung pulang dan mengirim pesan di grup whatsapp kelompok tani jika mesin sanyo atau dap air milik Saksi MULYONO Bin KAYAT telah hilang dicuri.  Kemudian sekira pukul 06.30 WIB Saksi MULYONO Bin KAYAT dihubungi oleh Saksi DWI HARTANTO Bin SUKARDI yang menyampaikan bahwa pelaku yang mengambil mesin sanyo atau dap air telah ditemukan dan Saksi MULYONO Bin KAYAT diminta menuju ke sawah milik Saksi MULYONO Bin KAYAT untuk memastikan apakah benar mesin sanyo atau dap air yang dicuri merupakan milik Saksi MULYONO Bin KAYAT. Setelah benar milik Saksi MULYONO Bin KAYAT, kemudian Saksi MULYONO Bin KAYAT langsung menuju ke Polres Ponorogo untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa setelah Petugas Polres Ponorogo mendapatkan laporan polisi nomor LP / B / 112 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PONOROGO / POLDA JAWA TIMUR Tanggal 29 Juli 2024 yang terkait dengan peristiwa pencurian sanyo pompa air dan/atau mesin sibel pompa air di sekitar wilayah Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dari Saksi MULYONO Bin KAYAT, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah terkait dan pada tanggal 29 Juli 2024 di kos alamat Jl.Jawa gg1 Kel.Mangkujayan Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, petugas berhasil mengamankan Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM). Dari tangan/penguasaan Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya:
  • 1 (satu) buah mesin Dap air dan/atau Sanyo air merk ALLIANCE MOTORI warna biru dengan kabel putih
  • 1 (satu) buah alat berupa kunci ring ukuran 14 – 15
  • 1 (satu) buah alat berupa kunci ring ukuran 16 – 17
  • 1 (satu) buah alat berupa kunci pas ukuran 17 – 18
  • 1 (satu) buah alat berupa gergaji besi.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda STYLO warna hitam tahun 2024, Nomor Polisi AE-6445-DW, No.Ka. MH1KFC118RK007077, No. Sin. KFC1E1007147, beserta kunci kontak.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Penyidik Polres Ponorogo terhadap Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM), adapun cara yang dilakukan Terdakwa untuk mengambil mesin sanyo atau dap air yakni Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) menuju ke persawahan milik Saksi MULYONO Bin KAYAT di Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dengan menggunakan motor Honda Stylo dengan No. Pol. AE 6445 DW. Sesampainya di area persawahan, Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) memarkirkan motor di pinggir jalan lalu berjalan menuju rumahrumahan yang tedapat di area persawahan tersebut. Kemudian Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) merusak gembok yang ada di pintu rumahrumahan tersebut menggunakan beberapa alat, diantaranya : 1 (satu) buah alat berupa kunci ring ukuran 1415, 1 (satu) buah alat berupa kunci ring ukuran 16-17, 1 (satu) buah alat berupa kunci pas ukuran 17-18, 1 (satu) buah alat berupa gergaji besi. Setelah gembok berhasil dirusak oleh Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM), Terdakwa membuka pintu rumahrumahan tersebut dan menemukan terdapat mesin Sanyo atau dap air. Kemudian Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) melepaskan tali yang terbuat dari karet yang menghubungkan mesin Sanyo atau dap air dengan paralon. Setelah mesin Sanyo atau dap air tersebut lepas, Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi menggunakan motor Terdakwa untuk pulang ke kos Terdakwa.
  • Bahwa motor Honda Stylo dengan No. Pol. AE 6445 DW, No. KA. MH1KFC118RK007077, No. Sin. KFC1E1007147 An. DAMSU SRIANTO yang digunakan Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) dalam melakukan pencurian merupakan motor milik Persewaan “ADAM RENTCAR, Carter & Travel” alamat Jl. Kasatrian No. 86 Bina Syarekah Nglames Madiun yang dimiliki oleh Saksi DAMSU RIANTO. Motor tersebut disewa oleh Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM) sejak tanggal 23 Juni 2024.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SIGIT WINARKO Alias GENDUT Bin SUPARLAN (ALM), Saksi MULYONO Bin KAYAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya