INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Png | LIA NURVITASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama LEONEL XANDER WAHYU MEGALI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3519-LU-23092021-0016menjadiLEONEL XANDER MEGALI; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapanperubahan nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan pada Akte Kelahirannya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon . SUBSIDAIR : Atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |