Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2024/PN Png | ISMIATIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan bahwa Pemohon (Ismiatik) sebagai wali dari SHIFA AULISMA YUDHANTO umur 15 tahun lahir di Sidoarjo pada tanggal 14 Juni 2009 dan SHAFA AULISMA YUDHANTO umur 15 tahun lahir di Sidoarjo pada tanggal 14 Juni 2009. 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak kandungnya bernama SHIFA AULISMA YUDHANTO umur 15 tahun lahir di Sidoarjo pada tanggal 14 Juni 2009 dan SHAFA AULISMA YUDHANTO umur 15 tahun lahir di Sidoarjo pada tanggal 14 Juni 2009, yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 47, Surat ukur tanggal 01-07-213 No. 00028/12101312/2013 dengan luas 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi), terletak di Desa / Kelurahan Pertapanmaduretno Kabupaten Sidoarjo, atas nama pemegang hak : 1. Ismiatik ; 2. Shifa Aulisma Yudhanto ; 3. Shafa Aulisma Yudhanto.. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |