Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Png 1.Budi Utomo
2.Lilik Hartatik
Yayuk Yuliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Budi Utomo
2Lilik Hartatik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Nurdiansyah Santoso, SHBudi Utomo
2Dwi Nurdiansyah Santoso, SHLilik Hartatik
Tergugat
NoNama
1Yayuk Yuliana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI HIDIYA, S.H.Yayuk Yuliana
2'ALAIKA MUHLISIN, S.HIYayuk Yuliana
3M.NAZIRI, S.H.I,M.HYayuk Yuliana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat I sebagai Pemilik Sah dari Tanah yang di sewa Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik.. No.: 578Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, dengan batas – batas sebagai berikut:
• Utara : Tanah Negara (Bengkok)
• Barat : Saluran tanah negara  (paritgot), Jalan Raya Siman Jl. Ki Ageng 
  Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
• Selatan : Tanah 548 atas nama Sriti
• Timur : Tanah Yasan
3. Menyatakan dan menetapkan Sah Kesepakatan sewa - menyewa Tanah sebagaimana atas dua (2) Surat Pernyataan bersama Terkait Sewa menyewa Lahan Tanah tertanggal 27 Februari 2008 sehingga antara Para Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum sejak 27 Februari 2008 hingga 28 Oktober 2023.
4. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi Ingkar Janji kepada Para Penggugat, dengan Tergugat tidak pernah menawarkan, menyerahkan dan memakai Ijin Usaha Milik Pihak Tergugat untuk imbalan kepada Para Penggugat sejak tanggal 28 Februari 2023 hingga Gugatan ini diajukan.
5. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat mempunyai hak yang Sah atas Bangunan yang didirikan Tergugat sebagai Imbal Sewa atas Lahan  Tanah Pada Jangka waktu 15 tahun sebagaimana diatur dalam halaman 1 Pasal III dan halaman 2  Pasal IV Kesepakatan sebagaimana atas dua (2) Surat Pernyataan bersama Terkait Sewa menyewa Lahan  Tanah tertanggal 27 Februari 2008 dengan dimensi total seluas kurang lebih 747 M2 yang berdiri di sebagian Tanah Milik Penggugat I sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.: 578/Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo dari sebagian tanah yang oleh Tergugat menguasai atas tanah dan bangunan, mendapat manfaat, menghuni dan menempati yang kemudian sekarang dikenal dengan nama HBI Indah Café dan Karaoke yang beralamat di Jl. Ki Ageng Kutu, Mangunharjo  Jalan Raya Siman, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, sebagai berikut:
• Utara : Tanah Negara (Bengkok)
• Barat : Saluran tanah Negara (paritSelokan) atau Jalan Raya Siman  Jl. Ki 
  Ageng Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
• Selatan : Tanah SHM 548 atas nama Sriti
• Timur : Parit  Selokan Saluran Irigasi 
6. Menyatakan dan menetapkan hubunganperjanjian sewa menyewa Lahan  Tanah antara Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana dua (2) Surat Pernyataan bersama tertanggal 27 Februari 2008 dengan dimensi total tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 747 M2 yang disewakan kepada Tergugat dengan batas – batas:
• Utara : Tanah Negara (Bengkok)
• Barat : Saluran tanah Negara (paritSelokan) atau Jalan Raya Siman  Jl. Ki 
  Ageng Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
• Selatan : Tanah SHM 548 atas nama Sriti
• Timur : Parit Selokan  Saluran Irigasi 
yang berdiri di sebagian Tanah Milik Penggugat I sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.: 578Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, Kesemuanya putus demi hukum semenjak diajukan gugatan oleh Penggugat karena wanprestasi atau ingkar janji dari Tergugat;
7. Menyatakan dan menetapkan karena Tergugat Wanprestasi, Tergugat tidak mempunyai alas hak yang sah atas Bangunan dengan dimensi total seluas kurang lebih 747 M2 yang berdiri di sebagian Tanah Milik Penggugat I sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.: 578Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, dengan batas – batas sebagian tanah yang oleh Tergugat dikuasai atas bangunan, mendapat manfaat, menghuni dan menempati yang kemudian sekarang dikenal dengan nama HBI Indah Café dan Karaoke yang beralamat di Jl. Ki Ageng Kutu, Mangunharjo Jalan Raya Siman, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, sebagai berikut:
• Utara : Tanah Negara (Bengkok)
• Barat : Saluran tanah Negara (parit Selokan) atau Jalan Raya Siman Jl. Ki 
  Ageng Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
• Selatan : Tanah SHM548 atas nama Sriti
• Timur : Parit Selokan Saluran Irigasi
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada di dalam Bangunan untuk menyerahkan Bangunan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang  alat Negara dan atau yang instansi berwajib lainnya atas Bangunan dengan dimensi kurang lebih total seluas kurang lebih 747 M2 yang berdiri di sebagian Tanah Milik Penggugat I sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.: 578Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, dengan batas – batas sebagian tanah yang oleh Tergugat dikuasai atas bangunan, mendapat manfaat, menghuni dan menempati yang kemudian sekarang dikenal dengan nama HBI Indah Café dan Karaoke yang beralamat di Jl. Ki Ageng Kutu  Jalan Raya Siman, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, sebagai berikut:
• Utara : Tanah Negara (Bengkok)
• Barat : Saluran tanah Negara (paritSelokan) atau Jalan Raya Siman  Jl. Ki 
  Ageng Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
• Selatan : Tanah SHM 548 atas nama Sriti
• Timur : Parit  Selokan  Saluran Irigasi. 
untuk menyerahkan kunci rumah dan atau gerbang  pagar atau penguasaan kepada Para Penggugat.
9. Menyatakan dan menetapkan Sah para Penggugat berhak atas Imbal atas Sewa Tanah yang sudah berjalan sejak 28 Februari 2023 hingga 28 Oktober 2023 dari Tergugat kepada Para Penggugat sejumlah uang Sewa sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengganti Imbal Sewa Tanah yang sudah berjalan sejak 28 Februari 2023 hingga 27 Oktober 2023 atau selama Delapan (8) bulan, demikian Tergugat dibebankan membayar uang pengganti Imbal Sewa Tanah sejumlah dari Tergugat kepada Para Penggugat sejumlah uang Sewa sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
11. Menyatakan dan menetapkan Sah para Penggugat berhak besaran bunga Moratoir sebesar 6 (enam) % per tahun yang harus dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat, maka bunga moratoir yang harus dibayar Tergugat kepada Para Tergugat sejak 28 Februari 2023 hingga 27 Oktober 2023 atau selama Delapan (8) bulan sebesar Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, langsung dan seketika dengan penghitungan bunga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) keterlambatan per hari, serta belum terhitung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan tetap membayar seluruh pengganti imbal sewa beserta bunga hingga Tergugat mengosongkan secara sukarela Objek Sewa yang ditempati Tergugat tersebut.
12. Menghukum bunga moratoir yang harus dibayar Tergugat kepada Para Tergugat sejak 28 Februari 2023 hingga 27 Oktober 2023 atau selama Delapan (8) bulan sebesar Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, langsung dan seketika dengan penghitungan bunga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) keterlambatan per hari, serta belum terhitung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan tetap membayar seluruh pengganti imbal sewa beserta bunga hingga Tergugat mengosongkan secara sukarela Objek Sewa yang ditempati Tergugat tersebut
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
SUBSIDAIR
 Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil – adilnya (et aeque et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak