| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan dekat Sungai Berantas dekat Penyeberangan Pema Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon aplikasi whatsapp untuk menanyakan “apakah ada” (yang dimaksud barang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu) dan Terdakwa menjawab “ada”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO untuk menanyakan harga sabu per gram nya berapa dan Terdakwa jawab untuk harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan jika ingin beli 5 (lima) gram lebih murah lagi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RYAN (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui pesan whatsaap yang intinya minta dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan dijawab oleh Saksi RYAN akan menanyakan kepada temannya terlebih dahulu ada atau tidak narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk memastikan pesanan sabunya ada atau tidak. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi RYAN untuk menanyakan apakah ada atau tidak pesanan narkotika jenis sabu dan Saksi RYAN menjawab “ada” dan sekira pukul 11.00 WIB akan Saksi RYAN pesankan sepulang kerja. lalu tidak berselang lama Saksi RYAN kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah jadi pesan atau tidak dan kalau jadi harus membayar terlebih dahulu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HENDRI EKO yang intinya memberitahu harga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi HENDRI EKO menyetujui harga pemesanan sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi HENDRI EKO untuk meminta transfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima uang pembayaran dari Saksi HENDRI EKO, Terdakwa langsung transfer uang ke akun DANA milik Saksi RYAN dengan rincian pada pukul 12.39 WIB Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan pada pukul 12.48 Terdakwa mentransfer kembali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk menambah pesanan sabu lagi sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- dan Terdakwa mengiyakan tambahan pesanan sabu dan Saksi HENDRI EKO langsung melakukan transfer pembelian sekira pukul 14.56 WIB pada akun DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi RYAN untuk memesan lagi sebanyak 1 (gram) dan sekira pukul 14.58 WIB Terdakwa transfer lagi kepada Saksi RYAN sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran pesanan sabu Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi RYAN dan setelah Saksi RYAN sampai dirumahnya Terdakwa diajak masuk kedalam kamar tidur Saksi RYAN dan barang pesanan sabu tersebut diserahkan Saksi RYAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6 (enam) gram. Selanjutnya Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) plastik klip, untuk 1 (satu) plastik klip kosong Terdakwa masukan sebanyak 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tanpa Terdakwa timbang hanya perkiraan saja dan sisanya terhadap 1 (satu) plastik klip sebanyak 5 (lima) gram terdakwa sisihkan kembali sebanyak ± ¼ gram atau 2 (dua) sekop dan Terdakwa langsung masukkan kedalam pipet kaca dan konsumsi bersama dengan Saksi RYAN. Selain itu Terdakwa juga menyisihkan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Terdakwa sendiri dan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Saksi RYAN yang mana menjadi keuntungan Terdakwa sebagai penjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi RYAN sambil membawa narkotika jenis sabu pesanan Saksi HENDRI EKO.
- Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa janjian dengan Saksi HENDRI EKO untuk bertemu di tepi jalan dekat Kali Brantas Ds. Ngunut Kab. Tulungagung. Setibanya di lokasi janjian tersebut, Saksi HENDRI EKO turun dari mobil dan Terdakwa langsung menemui Saksi HENDRI EKO dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dnegan kertas tisu warna putih. Setelah menyerahkan paket narkotika tersebut, Terdakwa dan Saksi HENDRI EKO langsung meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB bertempat di lapangan Volly Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRI EKO karena kedapatan memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan setelah diinterogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO. Kemudian dari penangkapan tersebut pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Dsn. Bendorubuh, Desa Kacangan RT 001 RW 002, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung untuk melakukan penagihan cicilan pinjaman koperasi didatangi oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21 warna biru Nomor IMEI I = 860735058762618, Nomor IMEI II = 860735058762600 beserta dengan nomor WA 085804714361
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut
------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan dekat Sungai Berantas dekat Penyeberangan Pema Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon aplikasi whatsapp untuk menanyakan “apakah ada” (yang dimaksud barang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu) dan Terdakwa menjawab “ada”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO untuk menanyakan harga sabu per gram nya berapa dan Terdakwa jawab untuk harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan jika ingin beli 5 (lima) gram lebih murah lagi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RYAN (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui pesan whatsaap yang intinya minta dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan dijawab oleh Saksi RYAN akan menanyakan kepada temannya terlebih dahulu ada atau tidak narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk memastikan pesanan sabunya ada atau tidak. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi RYAN untuk menanyakan apakah ada atau tidak pesanan narkotika jenis sabu dan Saksi RYAN menjawab “ada” dan sekira pukul 11.00 WIB akan Saksi RYAN pesankan sepulang kerja. lalu tidak berselang lama Saksi RYAN kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah jadi pesan atau tidak dan kalau jadi harus membayar terlebih dahulu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HENDRI EKO yang intinya memberitahu harga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi HENDRI EKO menyetujui harga pemesanan sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi HENDRI EKO untuk meminta transfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima uang pembayaran dari Saksi HENDRI EKO, Terdakwa langsung transfer uang ke akun DANA milik Saksi RYAN dengan rincian pada pukul 12.39 WIB Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan pada pukul 12.48 Terdakwa mentransfer kembali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk menambah pesanan sabu lagi sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- dan Terdakwa mengiyakan tambahan pesanan sabu dan Saksi HENDRI EKO langsung melakukan transfer pembelian sekira pukul 14.56 WIB pada akun DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi RYAN untuk memesan lagi sebanyak 1 (gram) dan sekira pukul 14.58 WIB Terdakwa transfer lagi kepada Saksi RYAN sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran pesanan sabu Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi RYAN dan setelah Saksi RYAN sampai dirumahnya Terdakwa diajak masuk kedalam kamar tidur Saksi RYAN dan barang pesanan sabu tersebut diserahkan Saksi RYAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6 (enam) gram. Selanjutnya Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) plastik klip, untuk 1 (satu) plastik klip kosong Terdakwa masukan sebanyak 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tanpa Terdakwa timbang hanya perkiraan saja dan sisanya terhadap 1 (satu) plastik klip sebanyak 5 (lima) gram terdakwa sisihkan kembali sebanyak ± ¼ gram atau 2 (dua) sekop dan Terdakwa langsung masukkan kedalam pipet kaca dan konsumsi bersama dengan Saksi RYAN. Selain itu Terdakwa juga menyisihkan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Terdakwa sendiri dan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Saksi RYAN yang mana menjadi keuntungan Terdakwa sebagai penjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi RYAN sambil membawa narkotika jenis sabu pesanan Saksi HENDRI EKO.
- Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa janjian dengan Saksi HENDRI EKO untuk bertemu di tepi jalan dekat Kali Brantas Ds. Ngunut Kab. Tulungagung. Setibanya di lokasi janjian tersebut, Saksi HENDRI EKO turun dari mobil dan Terdakwa langsung menemui Saksi HENDRI EKO dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dnegan kertas tisu warna putih. Setelah menyerahkan paket narkotika tersebut, Terdakwa dan Saksi HENDRI EKO langsung meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB bertempat di lapangan Volly Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRI EKO karena kedapatan memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan setelah diinterogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO. Kemudian dari penangkapan tersebut pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Dsn. Bendorubuh, Desa Kacangan RT 001 RW 002, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung untuk melakukan penagihan cicilan pinjaman koperasi didatangi oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21 warna biru Nomor IMEI I = 860735058762618, Nomor IMEI II = 860735058762600 beserta dengan nomor WA 085804714361
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO pada tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2025 bertempat di Jl. Cendrawasih RT 003 RW 003 Kel. Ringinrejo, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon aplikasi whatsapp untuk menanyakan “apakah ada” (yang dimaksud barang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu) dan Terdakwa menjawab “ada”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HENDRI EKO untuk menanyakan harga sabu per gram nya berapa dan Terdakwa jawab untuk harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan jika ingin beli 5 (lima) gram lebih murah lagi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RYAN (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui pesan whatsaap yang intinya minta dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan dijawab oleh Saksi RYAN akan menanyakan kepada temannya terlebih dahulu ada atau tidak narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk memastikan pesanan sabunya ada atau tidak. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi RYAN untuk menanyakan apakah ada atau tidak pesanan narkotika jenis sabu dan Saksi RYAN menjawab “ada” dan sekira pukul 11.00 WIB akan Saksi RYAN pesankan sepulang kerja. lalu tidak berselang lama Saksi RYAN kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah jadi pesan atau tidak dan kalau jadi harus membayar terlebih dahulu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HENDRI EKO yang intinya memberitahu harga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi HENDRI EKO menyetujui harga pemesanan sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi HENDRI EKO untuk meminta transfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima uang pembayaran dari Saksi HENDRI EKO, Terdakwa langsung transfer uang ke akun DANA milik Saksi RYAN dengan rincian pada pukul 12.39 WIB Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan pada pukul 12.48 Terdakwa mentransfer kembali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Saksi HENDRI EKO menghubungi Terdakwa untuk menambah pesanan sabu lagi sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- dan Terdakwa mengiyakan tambahan pesanan sabu dan Saksi HENDRI EKO langsung melakukan transfer pembelian sekira pukul 14.56 WIB pada akun DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi RYAN untuk memesan lagi sebanyak 1 (gram) dan sekira pukul 14.58 WIB Terdakwa transfer lagi kepada Saksi RYAN sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran pesanan sabu Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi RYAN dan setelah Saksi RYAN sampai dirumahnya Terdakwa diajak masuk kedalam kamar tidur Saksi RYAN dan barang pesanan sabu tersebut diserahkan Saksi RYAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6 (enam) gram. Selanjutnya Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) plastik klip, untuk 1 (satu) plastik klip kosong Terdakwa masukan sebanyak 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tanpa Terdakwa timbang hanya perkiraan saja dan sisanya terhadap 1 (satu) plastik klip sebanyak 5 (lima) gram terdakwa sisihkan kembali sebanyak ± ¼ gram atau 2 (dua) sekop dan Terdakwa langsung masukkan kedalam pipet kaca dan konsumsi bersama dengan Saksi RYAN dengan cara dihisap. Selain itu Terdakwa juga menyisihkan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Terdakwa sendiri dan 1 (satu) plastik klip paket supra sebanyak ± ¼ gram untuk Saksi RYAN yang mana menjadi keuntungan Terdakwa sebagai penjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi RYAN sambil membawa narkotika jenis sabu pesanan Saksi HENDRI EKO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB bertempat di lapangan Volly Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRI EKO karena kedapatan memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan setelah diinterogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO. Kemudian dari penangkapan tersebut pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Dsn. Bendorubuh, Desa Kacangan RT 001 RW 002, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung untuk melakukan penagihan cicilan pinjaman koperasi didatangi oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHODO OKTAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21 warna biru Nomor IMEI I = 860735058762618, Nomor IMEI II = 860735058762600 beserta dengan nomor WA 085804714361
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Urine dengan No. Lab : HPL/17/X/2025/Klinik tanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama dr. RIZKA NUZULA WARDANI selaku dokter pemeriksa setelah membuka 1 (satu) sample urine milik Terdakwa ALDI YUSTAM EFENDI Als ALDI Als CODOT Bin SUGENG HERI SUSANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6 (enam) parameter : Amphentamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (MET) POSITIF yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- |