Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FERRY ANGGORO, S.H | ADI PRASETIYO | 2 | DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. | ADI PRASETIYO | 3 | Bagas Septian M, S.H | ADI PRASETIYO | 4 | Bakri Iskandar, S.H., M.H | ADI PRASETIYO |
|
Petitum |
DALAMPOKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiel dan Imateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 665.200.000,00 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Objek Jaminan diambil oleh TERGUGAT yaitu Kendaraan Merk/Type/Model Daihatsu GRAN MAX/PU/MOBIL, Warna Abu Abu Metalik Tahun 2023, No. Rangka MHKP3FA1JPK027775, No. Mesin 2NR4A47538 kepada PENGGUGAT paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
5. Menghukum PARA PIHAKuntuk membayar biaya perkara ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|