Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.233.603.670,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp.186.914.106,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Enam) dan bunga sebesar Rp.46.689.564,- (Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 00559 atas nama Tusimin, dengan luas 493 m2 terletak di Desa/Keluarahan Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 00559 atas nama Tusimin, dengan luas 493 m2 terletak di Desa/Keluarahan Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini. |