Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Png Bambang Priyambodo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Priyambodo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga No: 3502032510180002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502.LT.28082019-0014, yang semula anak Pemohon bernama Adz Dzikr Priaru dirubah menjadi Adz Dzikr Priyaru;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pemrubahan;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
    Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak