Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
WAHYU ALIPAL IMRON Alias JOLODONG Bin THOIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-433/M.5.26/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ALIPAL IMRON Alias JOLODONG Bin THOIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa WAHYU ALIPAL IMRON Als. JOLODONG Bin THOIRAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MISTRI yang beralamat di Dukuh Krajan RT 001 RW 001, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa WAHYU ALIPAL IMRON Als. JOLODONG Bin THOIRAN menghubungi pacar Terdakwa, yaitu Saksi WINDA ICHA MARGARETHA, melalui sambungan telepon dengan alasan hendak berangkat bekerja, namun Terdakwa tidak memberitahukan secara jelas dan pasti mengenai pekerjaan yang dimaksud kepada Saksi WINDA ICHA MARGARETHA. Selanjutnya, dengan niat untuk melakukan pencurian, Terdakwa berangkat dari tempat kosnya yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, yaitu Suzuki Satria FU warna hitam Nomor Polisi L 6183 XQ, Nomor Rangka MH8BG41FAFJ104492, dan Nomor Mesin G428-ID103840, yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Kemudian Terdakwa berkeliling di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk mencari dan menentukan rumah yang akan dijadikan target pencurian, hingga sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa tiba di depan rumah milik Saksi MISTRI yang beralamat di Dukuh Krajan RT 001 RW 001, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, di mana kondisi rumah tersebut tidak berpagar dan Terdakwa melihat terdapat 6 (enam) tumpukan karung warna putih yang diletakkan di teras rumah Saksi MISTRI;
  • Bahwa setelah Terdakwa melihat tumpukan karung gabah tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di tepi jalan depan rumah Saksi MISTRI, kemudian mengamati situasi di sekitar rumah dan mendapati keadaan sekitar rumah dalam kondisi sepi serta Terdakwa beranggapan bahwa pemilik rumah, yaitu Saksi MISTRI, telah tertidur. Selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman rumah Saksi MISTRI dan mendekati tumpukan karung gabah tersebut untuk memastikan isinya, dan setelah diperiksa ternyata benar berisi gabah basah, kemudian Terdakwa dengan sengaja mengambil sebanyak 2 (dua) karung yang berisikan gabah basah dengan cara mengangkatnya satu per satu tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi MISTRI. Setelah itu, Terdakwa membawa 2 (dua) karung gabah basah tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju ke arah selatan wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, dan berhenti di jalan persawahan yang sepi di wilayah tersebut untuk bersembunyi.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang berisikan gabah basah tersebut dengan berat satu karung nya 40 kilogram ke seorang pedagang gabah di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, tepatnya di sebelah selatan Pasar Sumoroto, untuk dijual, dan atas penjualan 2 (dua) karung gabah basah tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yaitu makan, minum, rokok, bensin, dan kopi.
  • Bahwa Terdakwa juga melakukan pencurian gabah di 16 (enam belas) tempat yang berbeda pada sekira bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada sekira bulan September 2025:
  • Di Desa Ngujung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 (dua) TKP, dengan masing-masing mengambil 2 (dua) karung gabah basah sehingga total 4 (empat) karung gabah basah.
  • Pada sekira bulan Oktober 2025:
  • Di Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 (dua) TKP, dengan masing-masing mengambil 2 (dua) karung gabah basah sehingga total 4 (empat) karung gabah basah;
  • Di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah;
  • Di Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 (dua) TKP, dengan masing-masing mengambil 2 (dua) karung gabah basah sehingga total 4 (empat) karung gabah basah.
  • Pada sekira bulan November 2025:
  • Di Desa Ndare, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah;
  • Di Desa Gadel, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah;
  • Di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 1 (satu) karung gabah basah.
  • Pada sekira bulan Desember 2025:
  • Di Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah;
  • Di Desa Sragi, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 4 (empat) karung gabah basah;
  • Di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah;
  • Di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 (dua) TKP, dengan masing-masing mengambil 2 (dua) karung gabah basah sehingga total 4 (empat) karung gabah basah;
  • Di Desa Ploso Jenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) TKP, dengan mengambil 2 (dua) karung gabah basah.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo Nomor 500.6.17.1/KH/205/405.21/2026 tanggal 5 Februari 2026, menyatakan bahwa berdasarkan pantauan informasi harga rata-rata gabah di wilayah Kabupaten Ponorogo sebagai berikut:
  • Harga Gabah Kering Panen (GKP)  : Rp. 7.000.- per kilogram
  • Harga Gabah Kering Giling               : Rp. 7.600.- per kilogram
  • Bahwa Terdakwa merupakan residivis yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Nomor 108/Pid.B/2022/PN Png yang menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU ALIPAL IMRON Als. JOLODONG Bin THOIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kedua yaitu Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
  • Bahwa Terdakwa merupakan residivis yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Nomor 44/Pid.B/2025/PN Mgt yang menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU ALIPAL IMRON Als. JOLODONG Bin THOIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair dengan menetapkan Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 8/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 12 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) bendel print out screenshot rekaman cctv.

Disita dari Saksi MISTRI.

  • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam dengan Nopol L 6183 XQ, Nomor Rangka MH8BG41FAFJ104492, Nomor mesin G428-ID103840;
  • 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam;
  • 1 (satu) potong celana jeans warna biru.

Disita dari Terdakwa WAHYU ALIPAL IMRON Als. JOLODONG Bin THOIRAN.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya