INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Png | TIONO | 1.SAJID 2.MARIYAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 228.650.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakan sah Kesepakatan Perjanjian KreditNo : 120USP.BAI2018 tertanggal 09 Januari 2018antara Penggugat denganTergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakansecarahukumbahwaperbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mematuhi kesepakatan PerjanjianKredit pengembalian uang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan “WANPRESTASI INGKAR JANJI”;
4. Menyatakansah dan berhargasitajaminan atas nama SHM MARIYAM, No.SHM:498Surat UkurNomor: 60LEMBAH1998 tanggal11-01-1998, dengan Luas 1668M2, terletak diJl. Rukmini RT 04 RW 01, Desa Lembah, KecamatanBabadan,KabupatenPonorogo(Obyek Jaminan) yang telah dilakukan oleh JurusitaPengadilan Negeri Ponorogo, berdasarkan cq. Penetapan Majelis Hakim;
5. MenghukumTergugatuntuksecaratunai dan seketikauntukmembayarkerugianmateriil dan Immateriil yang dideritaPenggugat, yakni :
I. KerugianMateriilPenggugatatasperbuatanwanprestasiTergugat I dan Tergugat II, diantaranya :
HutangPokok Tergugat I dan TergugatII : Rp.170.000.000(seratustujuhpuluhjuta rupiah);
Bunga 293.250.000 (dua ratus Sembilan puluhtigajuta dua ratus lima puluhribu rupiah)
Denda Rp. 29.325.000,-(dua puluh Sembilan jutatiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
II. KerugianImmateriil:
KerugianakibatterganggunyausahaPenggugatakibattidakdapatmemanfaatkanjaminansertifikatTergugat, secarahukumpatut dan wajardinilaidengan uang sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuhpuluh Lima Juta Rupiah).
Jadi total keseluruhankerugianPenggugatatasperbuatanPenggugat I dan Tergugat II adalahRp. 567.602.000(Lima ratus enampuluhtujuhjutaenam ratus dua ribu rupiah)
6. Menyatakan Obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atasnama MARIYAM, No.SHM: 498Surat UkurNomor: 60LEMBAH1998 tanggal 11-01-1998, dengan Luas 1668 M2, terletak di Jl. Rukmini RT 04 RW 01, Desa Lembah, KecamatanBabadan,KabupatenPonorogountuk di jual lelang secara umum dan hasilnya di berikan kepada Penggugat untuk melunasi tanggungan utang Tergugat I dan Tergugat II, dan Apabila ada sisa dari hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada Tergugat;
7. Menyatakanputusanatasperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukum Banding, KasasiatauVerzetdariTergugat;
8. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkaraini;
SUBSIDER :
ApabilaMejelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogoberpendapat lain mohonputusan yang adilberdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |