Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
AFRICHA WIMPI BONGARSYAH als. EKLEK Bin WASONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.419/M.5.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRICHA WIMPI BONGARSYAH als. EKLEK Bin WASONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Duwet, Rt/Rw: 004/002, Kel/Desa Bancar, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

----  Bahwa berawal pada bulan Juni 2023, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) melalui media sosial facebook dan saat itu Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa sebagai kurir pil dobel L dengan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau upah pil dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir, kemudian Terdakwa tertarik dan mau bekerja sebagai kurir obat jenis pil dobel L. -----------------------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) dan saat itu Terdakwa disuruh oleh Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) untuk mengambil paket pil dobel L di Surabaya lalu Terdakwa berangkat menuju ke Surabaya menggunakan bus, kemudian setelah tiba di Surabaya Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) untuk menanyakan tempat ranjau lalu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO) untuk mengambil pil dobel L sejumlah 4.000 (empat ribu) butir yang diletakkan di bawah pohon pinggir jalan keluar terminal Surabaya, setelah itu Terdakwa membawanya pulang ke Kab. Ponorogo. --------------------------------------------------------------

----  Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa mengambil 500 (lima ratus) butir pil dobel L sebagai upah kurir yang rencananya akan Terdakwa jual kemudian pil dobel L sejumlah 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Terdakwa letakkan/taruh di pinggir jalan raya tepatnya di dekat jembatan silopayung Desa Bedi Wetan, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo dengan maksud untuk diranjau sesuai arahan dari Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO). ---------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui chat WhatsApp oleh Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA dengan maksud untuk membeli pil dobel L kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Duwet, Rt/Rw: 004/002, Kel/Desa Bancar, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dan saat itu bertemu dengan Terdakwa lalu setelah bertemu kemudian Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir pil dobel L kepada Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA. ------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Polsek Sambit melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi KOMARUDIN, S.IP. dan Saksi PANDITO AJI DEWANDARU, S.H. yang merupakan anggota Polsek Sambit berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Duwet, Rt/Rw: 004/002, Kel/Desa Bancar, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 40 (empat puluh) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 40 (empat puluh) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah botol yang berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir pil dobel L ;
  • Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 20 warna biru dengan nomer simcard 0881027619675 ;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening ;
  • 14 (empat belas) botol warna putih bekas tempat pil dobel L.

(disita dari Terdakwa)

  • 1 (satu) plastik bening yang berisikan 6 (enam) butir pil dobel L.

(disita dari Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 42/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Disamping itu, mengamankan barang bukti :

  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomer simcard 085861149856.

(disita dari Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 82/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01733/NOF/2024 tanggal 08 Maret 2024  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2841/FKF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa benar telah ditemukan data pada 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo model V2027 warna biru dengan nomor imei 864043055056019 yang berupa 2 Last received number dan Chats WhatsApp messages antara 62881027619675@s.whatsapp.net Klekkk, 6285861149856@s.whatsapp.net Ilham Yog yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti terhadap barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV). -------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Duwet, Rt/Rw: 004/002, Kel/Desa Bancar, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

----  Bahwa Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pendistribusian 4.000 (empat ribu) butir pil dobel L dari Sdr. AGUSTIN SYAIFUL HUDA Bin MURDAM (DPO). ---------------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah beberapa kali melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA sejumlah 6 (enam) butir pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian kepada Saksi SINDU AJI DIAN PRAMANA sejumlah 9 (sembilan) butir pil dobel L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kepada Saksi HADI ROMMY ANOM CIKAL PRAYOGI sejumlah 3 (tiga) butir pil dobel L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta kepada Saksi DIMAS AGENG PRAYOGA sejumlah 9 (sembilan) butir pil dobel L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) . -------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Polsek Sambit melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi KOMARUDIN, S.IP. dan Saksi PANDITO AJI DEWANDARU, S.H. yang merupakan anggota Polsek Sambit berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Duwet, Rt/Rw: 004/002, Kel/Desa Bancar, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 40 (empat puluh) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 40 (empat puluh) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L ;
  • 1 (satu) buah botol yang berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir pil dobel L ;
  • Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 20 warna biru dengan nomer simcard 0881027619675 ;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening ;
  • 14 (empat belas) botol warna putih bekas tempat pil dobel L.

(disita dari Terdakwa)

  • 1 (satu) plastik bening yang berisikan 6 (enam) butir pil dobel L.

(disita dari Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 42/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Disamping itu, mengamankan barang bukti :

  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomer simcard 085861149856.

(disita dari Saksi ILHAM ARIZQI ZOGA)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 82/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01733/NOF/2024 tanggal 08 Maret 2024  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2841/FKF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa benar telah ditemukan data pada 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo model V2027 warna biru dengan nomor imei 864043055056019 yang berupa 2 Last received number dan Chats WhatsApp messages antara 62881027619675@s.whatsapp.net Klekkk, 6285861149856@s.whatsapp.net Ilham Yog yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti terhadap barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV). -------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AFRICHA WIMPI BONGARSYAH Alias EKLEK Bin WASONO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ----------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya