Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
REZAL SURYA ANDI WINATA Als. GENDEK Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/M.5.26/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZAL SURYA ANDI WINATA Als. GENDEK Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa REZAL SURYA ANDI WINATA Als. GENDEK Bin SURYADI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April dan bulan Mei Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dkh. Banaran RT. 004 RW.001 Ds. Tegalombo Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, Pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi pemilik nomor whatssapp “08123319075” untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Dalam kesepakatan jual beli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dengan pemilik nomor whatssapp “08123319075” menyepakat bahwa pembayaran akan dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran pertama sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian sisanya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya. Lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada pemilik nomor whatssapp “08123319075” ke rekening DANA milik terdakwa. setelah pemilik nomor whatssapp “08123319075” mengkonfirmasi pembayaran telah ia terima, terdakwa diberitahu oleh pemilik nomor whatssapp “08123319075” bahwa Narkotika Jenis sabu yang ia beli akan diranjau di kabupaten kediri. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno lalu menyuruhnya untuk datang menemuinya sekira pukul 17.00 WIB, dalam pertemuan antara terdakwa dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty terdakwa meminta tolong kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno untuk mengambil Narkotika Jenis sabu yang akan diranjau di daerah kabupaten kediri. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menyetujui permintaan terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai operasional untuk bahan bakar perjalanan ke kediri dan uang makan dari saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menerima uang tersebut lalu berangkat ke kabupaten kediri menggunakan motor milik terdakwa.

      Sekira pukul 21. 30 WIB saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menghubungi terdakwa melalu chat Whatssapp menginformasikan bahwa dirinya sudah tiba di Kabupaten Kediri. Mengetahui saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno telah tiba di kediri, terdakwa menghubungi pemilik nomor whatssapp “08123319075” lalu menginformasikan bahwa temannya sudah tiba di kediri dan meminta kepada pemilik nomor whatssapp “08123319075” untuk membagikan lokasi (share loc) dan foto tempat ranjauan narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa memperoleh lokasi tempat ranjauan narkotika jenis sabu dari pemilik nomor whatssapp “08123319075” ia langsung meneruskan kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno dan memerintahkannya untuk segera mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno yang telah memperoleh lokasi dan foto tempat ranjauan narkotika jenis sabu milik terdakwa, seketika itu saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno mengambil dan membawanya untuk diberikan kepada terdakwa.

      Pada hari sabtu tanggal 26 April 2025  sekira pukul 01.30 WIB, saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih dilipat yang berisi 1 (satu) plastic klip terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram sebagaimana telah disepakati oleh terdakwa dengan pemilik nomor whatssapp “08123319075”. Setelah menerima paketan narkotika jenis sabu dari saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno, terdakwa membuka paketan tersebut lalu mengeluarkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih untuk dikonsumsi sebagian bersama dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno dengan cara merakit Bong hisap menggunakan botol kaca C-1000 lalu menghisapnya secara bergantian.

      Seusai terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno, selanjutnya terdakwa mengambil sebagian dari narkotika jenis sabu yang ada kira – kira sebanyak ½ (setengah) gram  lalu memasukkannya pada 1 (satu) plastik klip dan memberikannya kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno sebagai upah karena saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno telah mengambilkan ranjauan narkotika jenis sabu milik terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno pulang kerumahnya. Sore harinya terdakwa dihubungi oleh saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki Bin Lamin. saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki meminta terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu yang ia miliki sebanyak ½ (setengah) gram dan mengantarkan kerumahnya. Terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu miliknya perkiraan ½ (setengah) gram tanpa ia timbang terlebih dahulu lalu mengemas narkotika jenis sabu tersebut dalam 1 (satu) plastik klip. Kemudian terdakwa mengantarkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki lalu menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang telah ia kemas tersebut kepada saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki. Lalu saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai bentuk pembayaran atas narkotika jenis sabu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumahnya.

      Pada pukul 18.00 WIB sekira sore hari terdakwa menghubungi saksi Taufiq Hidayat Als. Leste melalui chat Whatssapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu miliknya kepada saksi Taufiq Hidayat Als. Leste dengan mengatakan “ iki enek, we gelem pora?”, saksi Taufiq Hidayat Als. Leste menyatakan mau membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menyepakati bahwa transaksi dilakukan secara langsung dimana terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu di rumah saksi Taufiq Hidayat Als. Leste. Seusai berkomunikasi dengan saksi Taufiq Hidayat Als. Leste, terdakwa segera memisahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram untuk diantarkan oleh terdakwa di rumahkepada saksi Taufiq Hidayat Als. Leste.

      Pada hari minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba dirumah saksi Taufiq Hidayat Als. Leste menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada saksi saksi Taufiq Hidayat Als. Leste lalu saksi Taufiq Hidayat Als. Leste memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya. sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihampiri oleh sdr. RUDI (DPO) yang berniat untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Terdakwa menyetujuinya dan memberikan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RUDI (DPO), sdr. Rudi (DPO) sepakat lalu terdakwa mengemas narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kemudian menyerahkannya kepada sdr. RUDI (DPO) dan menerima pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

      Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung yang pada pokoknya saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung via telfon whatssapp menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu pada terdakwa. terdakwa menjawab kepada saksi Krisna Agum Pamungkas bahwa narkotika jenis sabu ada tersedia. Dalam percakapan tersebut terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan berat yang telah disisihkan oleh terdakwa tanpa ditimbang sekira ¼ (seperempat) gram serta menyepakati transaksi dilakukan dengan bertemu langsung di tepi jalan barat rumah saksi Krisna Agum Pamungkas yang beralamat di Jl. Kyai Mojo Nomor 75, RT.02 RW.03, Kel. Kauman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Terdakwa dan saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung saling sepakat dan melakukan transaksi ditempat yang telah ditentukan oleh mereka.

      Kemudian pukul 22.00 WIB sdr. TOPIK (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu seberat ¼ (seperempat) gram  dengan harga RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali mengemas narkotika jenis sabu menjadi sebanyak 1 paket kedalam 1 (satu) plastik klip lalu  menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. TOPIK (DPO) dan menerima uang pembayaran atas penjualannya tersebut. keesokah harinya pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung kembali membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seberat ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung dilakukan dengan cara bertemu di  Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo. Kabupaten Ponorogo. Setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung kemudian saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik terdakwa.

      Pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB, saksi Anjas Sahana bersama dengan tim merupakan anggota kepolisian memperoleh informasi perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika. Kemudian menghampiri rumah terdakwa yang beralamat di DKH. Banaran RT. 004. RW. 001 Ds. Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Sesampainya saksi Anjas Sahana dirumah terdakwa. saksi Anjas Sahana mendapati terdakwa sedang rebahan di kursi ruang tamu kemudian saksi Anjas Sahana bersama dengan tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan mendapati barang berupa : 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kilp warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik ukuran 8x5 cm berisi : 1 (satu) plastik kilp ukuran 3x5 cm yang tiap kantong berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 19 (nol koma Sembilan belas) Gram; 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 cm yang tiap kantong berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram; dan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 3x5 cm. tersimpan di belakang baner yang terpasang di dinding sebelah timur ruang tamu rumah terdakwa, serta barang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rumah yang ditinggali oleh terdakwa. selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang – barang tersebut.

            Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 06Mei 2025, terhadap 2 (dua) paket barang yaitu :

  1. 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,19 gram,
  2. 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,18 gram, sehingga diperoleh berat berish total seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram

            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 003962/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 12101/2025/NNF,- dan 12102/2025/NNF,- .: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 114 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa REZAL SURYA ANDI WINATA Als. GENDEK Bin SURYADI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April dan bulan Mei Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dkh. Banaran RT. 004 RW.001 Ds. Tegalombo Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, Pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi pemilik nomor whatssapp “08123319075” untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Dalam kesepakatan jual beli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dengan pemilik nomor whatssapp “08123319075” menyepakat bahwa pembayaran akan dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran pertama sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian sisanya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya. Lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada pemilik nomor whatssapp “08123319075” ke rekening DANA milik terdakwa. setelah pemilik nomor whatssapp “08123319075” mengkonfirmasi pembayaran telah ia terima, terdakwa diberitahu oleh pemilik nomor whatssapp “08123319075” bahwa Narkotika Jenis sabu yang ia beli akan diranjau di kabupaten kediri. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno lalu menyuruhnya untuk datang menemuinya sekira pukul 17.00 WIB, dalam pertemuan antara terdakwa dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty terdakwa meminta tolong kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno untuk mengambil Narkotika Jenis sabu yang akan diranjau di daerah kabupaten kediri. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menyetujui permintaan terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai operasional untuk bahan bakar perjalanan ke kediri dan uang makan dari saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menerima uang tersebut lalu berangkat ke kabupaten kediri menggunakan motor milik terdakwa.

      Sekira pukul 21. 30 WIB saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menghubungi terdakwa melalu chat Whatssapp menginformasikan bahwa dirinya sudah tiba di Kabupaten Kediri. Mengetahui saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno telah tiba di kediri, terdakwa menghubungi pemilik nomor whatssapp “08123319075” lalu menginformasikan bahwa temannya sudah tiba di kediri dan meminta kepada pemilik nomor whatssapp “08123319075” untuk membagikan lokasi (share loc) dan foto tempat ranjauan narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa memperoleh lokasi tempat ranjauan narkotika jenis sabu dari pemilik nomor whatssapp “08123319075” ia langsung meneruskan kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno dan memerintahkannya untuk segera mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno yang telah memperoleh lokasi dan foto tempat ranjauan narkotika jenis sabu milik terdakwa, seketika itu saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno mengambil dan membawanya untuk diberikan kepada terdakwa.

      Pada hari sabtu tanggal 26 April 2025  sekira pukul 01.30 WIB, saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih dilipat yang berisi 1 (satu) plastic klip terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram sebagaimana telah disepakati oleh terdakwa dengan pemilik nomor whatssapp “08123319075”. Setelah menerima paketan narkotika jenis sabu dari saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno, terdakwa membuka paketan tersebut lalu mengeluarkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih untuk dikonsumsi sebagian bersama dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno dengan cara merakit Bong hisap menggunakan botol kaca C-1000 lalu menghisapnya secara bergantian.

      Seusai terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno, selanjutnya terdakwa mengambil sebagian dari narkotika jenis sabu yang ada kira – kira sebanyak ½ (setengah) gram  lalu memasukkannya pada 1 (satu) plastik klip dan memberikannya kepada saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno sebagai upah karena saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno telah mengambilkan ranjauan narkotika jenis sabu milik terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya saksi Doni Prayogo Als. Monty Bin Parno pulang kerumahnya. Sore harinya terdakwa dihubungi oleh saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki Bin Lamin. saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki meminta terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu yang ia miliki sebanyak ½ (setengah) gram dan mengantarkan kerumahnya. Terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu miliknya perkiraan ½ (setengah) gram tanpa ia timbang terlebih dahulu lalu mengemas narkotika jenis sabu tersebut dalam 1 (satu) plastik klip. Kemudian terdakwa mengantarkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki lalu menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang telah ia kemas tersebut kepada saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki. Lalu saksi Vicky Johan Marlamin Sandono Als. Vicki memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai bentuk pembayaran atas narkotika jenis sabu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumahnya.

      Pada pukul 18.00 WIB sekira sore hari terdakwa menghubungi saksi Taufiq Hidayat Als. Leste melalui chat Whatssapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu miliknya kepada saksi Taufiq Hidayat Als. Leste dengan mengatakan “ iki enek, we gelem pora?”, saksi Taufiq Hidayat Als. Leste menyatakan mau membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menyepakati bahwa transaksi dilakukan secara langsung dimana terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu di rumah saksi Taufiq Hidayat Als. Leste. Seusai berkomunikasi dengan saksi Taufiq Hidayat Als. Leste, terdakwa segera memisahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram untuk diantarkan oleh terdakwa di rumahkepada saksi Taufiq Hidayat Als. Leste.

      Pada hari minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba dirumah saksi Taufiq Hidayat Als. Leste menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada saksi saksi Taufiq Hidayat Als. Leste lalu saksi Taufiq Hidayat Als. Leste memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya. sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihampiri oleh sdr. RUDI (DPO) yang berniat untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Terdakwa menyetujuinya dan memberikan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RUDI (DPO), sdr. Rudi (DPO) sepakat lalu terdakwa mengemas narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kemudian menyerahkannya kepada sdr. RUDI (DPO) dan menerima pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

      Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung yang pada pokoknya saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung via telfon whatssapp menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu pada terdakwa. terdakwa menjawab kepada saksi Krisna Agum Pamungkas bahwa narkotika jenis sabu ada tersedia. Dalam percakapan tersebut terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan berat yang telah disisihkan oleh terdakwa tanpa ditimbang sekira ¼ (seperempat) gram serta menyepakati transaksi dilakukan dengan bertemu langsung di tepi jalan barat rumah saksi Krisna Agum Pamungkas yang beralamat di Jl. Kyai Mojo Nomor 75, RT.02 RW.03, Kel. Kauman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Terdakwa dan saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung saling sepakat dan melakukan transaksi ditempat yang telah ditentukan oleh mereka.

      Kemudian pukul 22.00 WIB sdr. TOPIK (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu seberat ¼ (seperempat) gram  dengan harga RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali mengemas narkotika jenis sabu menjadi sebanyak 1 paket kedalam 1 (satu) plastik klip lalu  menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. TOPIK (DPO) dan menerima uang pembayaran atas penjualannya tersebut. keesokah harinya pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung kembali membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seberat ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung dilakukan dengan cara bertemu di  Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo. Kabupaten Ponorogo. Setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung kemudian saksi Krisna Agum Pamungkas Als. Agung mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik terdakwa.

      Pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB, saksi Anjas Sahana bersama dengan tim merupakan anggota kepolisian memperoleh informasi perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika. Kemudian menghampiri rumah terdakwa yang beralamat di DKH. Banaran RT. 004. RW. 001 Ds. Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Sesampainya saksi Anjas Sahana dirumah terdakwa. saksi Anjas Sahana mendapati terdakwa sedang rebahan di kursi ruang tamu kemudian saksi Anjas Sahana bersama dengan tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan mendapati barang berupa : 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kilp warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik ukuran 8x5 cm berisi : 1 (satu) plastik kilp ukuran 3x5 cm yang tiap kantong berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 19 (nol koma Sembilan belas) Gram; 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 cm yang tiap kantong berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram; dan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 3x5 cm. tersimpan di belakang baner yang terpasang di dinding sebelah timur ruang tamu rumah terdakwa, serta barang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rumah yang ditinggali oleh terdakwa. selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang – barang tersebut.

            Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 06Mei 2025, terhadap 2 (dua) paket barang yaitu :

  1. 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,19 gram,
  2. 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,18 gram, sehingga diperoleh berat berish total seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram

            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 003962/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 12101/2025/NNF,- dan 12102/2025/NNF,- .: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 112 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya