Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :05/PK/MikroSumoroto/ Juni/2022 tanggal 17-06-2022 MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 23.341.927,77 (Duapuluhtigajutatiga ratus empatpuluhsaturibu Sembilan ratus tujuhpuluhtujuhkomatujuhtujuhrupiah)secaralangsung dan seketika.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
7. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilan Negeri PonorogoCqMajelis Hakim yang mengadili dan memutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|