Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah keterangan urutan lahir anak pemohon yang semula anak pemohon merupakan anak ke tiga(3) menjadi anak ke dua(2);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |