Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
IRFAN EKA SURYA bin SENUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.52/M.5.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN EKA SURYA bin SENUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRFAN EKA SURYA Bin SENUN pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Depan ATM Bank Jatim Pasar Legi Ponorogo Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada terdakwa IRFAN EKA SURYA Bin SENUN dengan niat untuk mendapatkan keuntungan sehingga sekira pada tanggal 27 April 2023 terdakwa memesan bahan berupa serbuk petasan melalui online berupa serbuk petasan sebanyak 200 gram seharga Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) ditambah ongkos kirim menjadi Rp. 61.840,- (enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa juga membeli 500 gram belerang dengan harga Rp. 15.000,- (lima brlas ribu rupiah), selanjutnya pada kemudian sekira hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 18.30 wib bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Turi II Rt. 01 Rw. 02 Desa Turi Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo selanjutnya terdakwa mengetahui di media Sosial Facebook ada saksi NUR CAHYO ADI PUTRO dengan akun bernama “Putra Sulung” yang memposting sedang mencari bubuk petasan, kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun tersebut melalui Direct Messeger dan menawarkan bubuk petasan dengan harga Rp. 125.000,- (serratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) ons bubuk petasan, setelah memperoleh kesepakatan harga kemudian terdakwa meracik obat petasan/mercon yang terdakwa yang terdakwa pelajari melalui Youtube dengan cara awalnya terdakwa menghancurkan belerang dengan cara ditumbuk, selanjutnya terdakwa mencampurkan belerang dengan bubuk mercon menjadi satu dalam sebuah kaleng bekas roti merk Nabati kemudian setelah semua bahan tercampur rata selanjutnya kemas ke dalam kantong plastik, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa bermaksud menemui saksi NUR CAHYO ADI PUTRO yang akan membeli bubuk petasan dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol AE 2475 VH ke lokasi yang ditentukan yaitu Depan ATM Bank Jatim Pasar Legi Ponorogo Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, namun pada saat akan bertransaksi jual beli obat petasan tersebut terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib dengan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi serbuk petasan masing-masing seberat 200 gram, 250 gram dan 50 gram, selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Petasan, Serbuk warna abu-abu Nomor Lab : 2151 / BHF / 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti Nomor Lab: 28 /2024/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 31,52 gram, U95 +_ 0,041 gram, Nomor Lab: 29 /2024/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 30,24 gram, U95 +_ 0,041 gram dan Nomor Lab: 30 /2024/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 13,69 gram, U95 +_ 0,041 gram dengan hasil mengandung senyawa campuran Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan serbuk Aluminium (Al) yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Jo. ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya