Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo 1.MISWAN
2.SITI MARYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISWAN
2SITI MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.503.971,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar totalRp. 220.503.971,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 132.652.542,- ( Seratus Tiga Puluh dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) dan total tunggakan Bunga sebesar Rp. 87.851.429,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4.    Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan buktiBPKB kendaraan dengan nomor O-04578702dan kepemilikan SHM nomor 01258 atas nama Miswan, dengan luas 184 m2 terletak Dukuh Krajan, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.yangdijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek BPKB kendaraan dengan nomor O-04578702dan kepemilikan SHM nomor 01258 atas nama Miswan, dengan luas 184 m2 terletak Dukuh Krajan, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan dan menyita obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak