Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-18/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Murba Setiyo bin Kurmen (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di jalan Sidoluhur RT. 01 RW. 01 Kelurahan/Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang telah melakukan permainan yang menggunakan taruhan berupa uang yang kemenangan dalam permainan tersebut tidak dapat dipastikan/sifatnya untung-untungan saja, dengan terlebih dahulu Terdakwa menggunakan Hand Phone REALME 3 warna biru kombinasi hitam dengan nomor whatsapp +62 852-3401-3309 miliknya menghubungi saksi Budi Setyo bin Ikhsan (alm) {dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah} melalui pesan whatsapp dengan nomor +60 14-924-9838 dengan maksud untuk menebak nomor keluaran togel online pasaran Hongkong Pools dengan menggunakan akun website milik saksi Budi Setyo. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan informasi elektronik berupa pesan tulisan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya yaitu nomor tebakan togel beserta besaran uang yang dipertaruhkan sebagai berikut:

  • 54.41.25.12.58.18.14.52.21.85.81.54.55.75.57 (a1), maksudnya adalah nomor tebakan 2 (dua) dari belakang dengan masing-masing nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • K.4 (10).E.4(10), maksudnya adalah Kepala 4 (empat) dengan nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Ekor 4 (empat) dengan nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Setelah menerima informasi elektronik berupa nomor tebakan togel beserta uang yang dipertaruhkan dari Terdakwa, kemudian saksi Budi Setyo langsung mentransmisikan nomor tebakan Terdakwa melalui sistem elektronik berupa website togel online pasaran Hongkong Pools dengan akun milik saksi Budi Setyo. Sedangkan uang taruhan togel online sejumlah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa telah berada dalam akun milik saksi Budi Setyo sisa dari kemenangan togel sebelumnya.

Bahwa pemenang dalam permainan ini dinyatakan apabila nomor tebakan dari Terdakwa (penombok/pemasang nomor togel) sesuai/cocok dengan nomor yang keluar pada setiap putarannya di website togel online pasaran Hongkong Pools, dengan ketentuan:

  • untuk 2 (dua) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan;
  • untuk 3 (tiga) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan;
  • untuk 4 (empat) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan.

Namun apabila nomor tebakan dari para penombok tidak cocok, maka uang taruhan akan menjadi milik pengelola website atau bandar.

Bahwa oleh karena dalam menebak nomor togel tersebut Terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus, tidak mengetahui dimana, kapan dan dengan cara bagaimana nomor keluaran (nomor tebakan) tersebut diundi maka permainan togel yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan hanya bersifat untung-untungan saja.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.20 WIB Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Alib Mustakim dan saksi Billy Rachmadhani yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar  jalan Sidoluhur RT. 01 RW. 01 Kelurahan/Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada perjudian online berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Budi Setyo selaku pemilik akun togel online, yang kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Hand Phone REALME 3 warna biru kombinasi hitam nomor IMEI 1: 868236045098598, IMEI 2: 868236045098580 dengan nomor whatsapp +62 852-3401-3309 yang berisi pesan singkat nomor tebakan togel online pasaran Hongkong Pools.

Bahwa pengiriman pesan whatsapp dari satu pemilik akun ke pemilik akun lain dan ke sistem elektronik berupa website togel online pasaran Hongkong Pools yang dilakukan Terdakwa dengan saksi Budi Setyo tersebut menyebabkan informasi informasi elektronik dapat diakses oleh orang lain/pihak lain setidak-tidaknya oleh Bandar/ pengelola website.       Walaupun permainan togel yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang, Terdakwa tetap melakukannya karena berharap mendapatkan keuntungan dari permainan itu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Murba Setiyo bin Kurmen (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di jalan Sidoluhur RT. 01 RW. 01 Kelurahan/Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang telah menggunakan kesempatan ikut dalam permainan yang menggunakan taruhan berupa uang yang kemenangan dalam permainan tersebut tidak dapat dipastikan/sifatnya untung-untungan saja, dengan terlebih dahulu Terdakwa mengirim pesan whatsapp +62 852-3401-3309 melalui Hand Phone miliknya ke pesan whatsapp dengan nomor +60 14-924-9838 milik saksi Budi Setyo bin Ikhsan (alm) {dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah} yang berisi nomor tebakan togel beserta besaran uang yang dipertaruhkan sebagai berikut:

  • 54.41.25.12.58.18.14.52.21.85.81.54.55.75.57 (a1), maksudnya adalah nomor tebakan 2 (dua) dari belakang dengan masing-masing nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • K.4 (10).E.4(10), maksudnya adalah Kepala 4 (empat) dengan nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Ekor 4 (empat) dengan nominal uang yang dipertaruhkan adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Setelah menerima pesan whatsapp berupa nomor tebakan togel beserta uang yang dipertaruhkan dari Terdakwa, kemudian saksi Budi Setyo mengirimkan nomor tebakan Terdakwa ke website togel online pasaran Hongkong Pools dengan akun milik saksi Budi Setyo. Sedangkan uang taruhan togel online sejumlah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa telah berada dalam akun milik saksi Budi Setyo sisa dari kemenangan togel sebelumnya.

Bahwa pemenang dalam permainan ini dinyatakan apabila nomor tebakan dari Terdakwa (penombok/pemasang nomor togel) sesuai/cocok dengan nomor yang keluar pada setiap putarannya di website togel online pasaran Hongkong Pools, dengan ketentuan:

  • untuk 2 (dua) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan;
  • untuk 3 (tiga) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan;
  • untuk 4 (empat) angka yang cocok, penombok akan mendapatkan uang sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) uang yang dipertaruhkan;

Namun apabila nomor tebakan dari para penombok tidak cocok, maka uang taruhan akan menjadi milik pengelola website atau bandar.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.20 WIB Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Alib Mustakim dan saksi Billy Rachmadhani yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar  jalan Sidoluhur RT. 01 RW. 01 Kelurahan/Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada perjudian online berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Budi Setyo selaku pemilik akun togel online, yang kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Hand Phone REALME 3 warna biru kombinasi hitam nomor IMEI 1: 868236045098598, IMEI 2: 868236045098580 dengan nomor whatsapp +62 852-3401-3309 yang berisi pesan singkat nomor tebakan togel online pasaran Hongkong Pools.

Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menggunakan kesempatan untuk melakukan permainan ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari permainan itu yang akan digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa. Permainan togel online pasaran Hongkong Pools yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus dan setiap orang dapat ikut dalam permainan ini tanpa ada syarat serta pemenang dalam permainan ini tidak dapat dipastikan, sehingga permainan ini hanya bersifat untung-untungan saja dan Terdakwa telah mengetahui kalau permainan ini dilakukan tanpa ada ijin dari Pejabat yang berwenang sehingga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal                         303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya