Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesarRp. 133.037.847,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 84.623.585,- (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.48.414.262,- (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01752 atas nama Imroatus Sholikah, dengan luas 287 m2 terletak Dukuh Krajan, Desa Ngrupit, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 01752 atas nama Imroatus Sholikah, dengan luas 287 m2 terletak Dukuh Krajan, Desa Ngrupit, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|