Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Png PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO VERAYANTI WAHYUSARI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVARINTA HAYYU ANANDARI,S.H.,CLAPT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Tergugat
NoNama
1VERAYANTI WAHYUSARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK HARYANTO, SHVERAYANTI WAHYUSARI
2Moh. Romadhon, S.Ag.MH.VERAYANTI WAHYUSARI
Nilai Sengketa(Rp) 220.150.000,00
Petitum
PRIMER 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 21373/PK-B-AIP/XII/21 tertanggal 22 Desember 2021.
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat ditambah denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggak yaitu  Rp 219.225.000,- (Dua ratus Sembilan belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
Hutang Pokok :  Rp. 92.500.000,-
Bunga : Rp. 925.000 x 8 kali tunggakanangsuran = Rp. 7.400.000
Total Rp. 99.900.000,-
Hutang bunga moratoir
Biaya denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggaksemenjak 23 Desember 2022 sampai dengan hari ini tanggal 08 September 2023sejumlah 258 hari yaitu: 
Total 0,5% x Rp. 92.500.000 x 260 hari = Rp. 120.250.000,-
SehinggaTotal seluruhkerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp. 99.900.000,- + Rp. 120.250.000,-= Rp 220.150.000,- (Dua ratus duapuluhjutaseratus lima puluhribu rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
7. Meletakkan sita terhadap terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota, Type : AGYA 1.0 G A/T, Tahun  2015, No. BPKB: O-01892836, No. Polisi AE 1126 TD, No. Rangka: MHKA4D83JFJ038995, No.Mesin: IKRA194148, Warna MERAH atas nama BIFING VERY AGUSTINA, Alamat: DKH DAWANG D101,DS SLAHUNG PONOROGO kepada Penggugat untuk di lelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibanya kepada Penggugat apabila perlu dengan Bantuan Pihak Yang Berwajib.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo  atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak