| Petitum |
1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I (PT Telekomunikasi Selular/Telkomsel) telah melakukan PerbuatanMelawanHukum(PMH)karenamengoperasikanmenaratelekomunikasi(tower BTS) tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) \ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dalam jangka waktu panjang.
3. Menyatakan Tergugat II (Bupati Ponorogo), Tergugat III (Satpol PP Ponorogo), Tergugat IV(Tata Ruang Ponorogo) dan Tergugat V (DPMPTSP) telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah, sehingga menyebabkan keberadaan tower tanpa izin berlangsung lama tanpa tindakan hukum yang memadai.
4. Menyatakan Turut Tergugat (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia cq. Dirjen SDPPI) lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalianpenyelenggarajaringantelekomunikasi,sebagaimanadiaturdalamperaturan perundang-undangan tentang telekomunikasi, sehingga turut memperkuat akibat hukum dari kelalaian para Tergugat lainnya.
5. Menyatakanpenerbitanizinmendirikanbangunan(IMB) \ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)secararetroaktifolehTergugatV terhadap tower yang telah lama berdiri tanpa izin merupakan penyimpangan administratif dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut menurut penilaian Majelis Hakim.
7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar kepada PenggugatkerugianimmateriilsebesarRp. 50.000.000.000(limapuluhmiliarrupiah).Atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut menurut penilaian Majelis Hakim.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng total kerugian sebesarRp. 50.500.000.000(limapuluhmiliarlimaratusjutarupiah)Ataujumlahlainyang dianggap adil dan patut menurut penilaianMajelis Hakim. Dibayarkan kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
9. Memerintahkan Tergugat I (PT Telkomsel) untuk memindahkan atau menghentikan operasional tower BTS yang berjarak kurang dari30 (tiga puluh ) meter dari rumah Penggugat, demi keselamatan, ketertiban, dan perlindungan hak warga sekitar.
10. MemerintahkanTergugatII(BupatiPonorogo),TergugatIII(SatpolPP),TergugatIV (Dinas Tata ruang) dan Tergugat V (DPMPTSP)
• Menertibkan dan/atau membongkar seluruh tower telekomunikasi yang tidak memilikiizinsahdiwilayah KabupatenPonorogo,termasuk±40towerBTStanpa IMB/PBG sebagaimana diberitakan secara publik.
• Melaporkan hasil penertiban tersebut kepada Pengadilan Negeri Ponorogo selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
11. MemerintahkanTurutTergugat(Kominfocq.DirjenSDPPI)untuk:
• Melakukanevaluasidanauditmenyeluruhterhadappenyelenggaratelekomunikasi di Kabupaten Ponorogo,
• Menjamin seluruh operasional tower BTS di wilayah Indonesia telah memenuhi izindanstandarkeselamatansesuairegulasinasionaldaninternasional(ICNIRP&WHO).
12. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat agar tidak lagi menerbitkan, memperpanjang, atau melegalkan izin terhadap tower telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|