Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Png SITI ROFIATIN 1.PT. BFI Finance Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2.PT. Jaya Maju Utama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI ROFIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2PT. Jaya Maju Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan Surat Peringat I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Tergugat adalah gugur dan batal demi hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012, untuk memberikan keringanan berupa Restrukturisasi Kreditkepada Penggugat.
5. Menyatakan penarikan dan atau penyitaan atas Objek Jaminan yang di lakukan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan penarikan dan atau penyitaan atas Objek Jaminan yang di lakukan Tergugat bersama Turut Tergugat tanpa adanmya Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi,adalah TIDAK SAH, WAJIB DITOLAKdan BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan berita acara serah terima kendaraan kepada Turut Tergugat yang ditandatangani saudara Andik Saputro adalah TIDAK SAH, WAJIB DITOLAKdan BATAL DEMI HUKUM.
8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahakan dan atau mengembalikan Objek Jaminan kepada Penggugat.
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak