INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2023/PN Png | SITI ROFIATIN | 1.PT. BFI Finance Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ponorogo 2.PT. Jaya Maju Utama |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan Surat Peringat I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Tergugat adalah gugur dan batal demi hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012, untuk memberikan keringanan berupa Restrukturisasi Kreditkepada Penggugat.
5. Menyatakan penarikan dan atau penyitaan atas Objek Jaminan yang di lakukan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan penarikan dan atau penyitaan atas Objek Jaminan yang di lakukan Tergugat bersama Turut Tergugat tanpa adanmya Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi,adalah TIDAK SAH, WAJIB DITOLAKdan BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan berita acara serah terima kendaraan kepada Turut Tergugat yang ditandatangani saudara Andik Saputro adalah TIDAK SAH, WAJIB DITOLAKdan BATAL DEMI HUKUM.
8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahakan dan atau mengembalikan Objek Jaminan kepada Penggugat.
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |