Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO pada hari  yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2024 sekira jam 02.00 wib, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  di angkringan depan SMK PGRI 2 Ponorogo turut Jl. Soekarno Hatta Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :----------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya sekitar awal bulan Juli 2024, terdakwa menerima telfon dari  saksi  MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN dan menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L, lalu terdakwa jawab “terdakwa sanggup untuk mencarikan pil dobel L”. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN menjawab “sebentar tak carikan uang dulu”. Kemudian sekitar akhir bulan Juli 2024, terdakwa kembali di hubungi oleh saksi. MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN melalui chat WA di nomer WA terdakwa (087792270916) yang intinya menanyakan lagi pil dobel L, lalu terdakwa jawab “pil dobel L ada”, lalu dibalas saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  “harga 1 bok berapa”, lalu terdakwa jawab ”harga 1 bok Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menanyakan apakah terdakwa di kasih upah apa tidak”, kemudian saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  membalas “biasanya berapa upahnya”, lalu terdakwa jawab biasanya upahnya Rp. 100.000 untuk beli BBM mengantar pil dobel L. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  membalas “iya, nanti kalau mau mengantar pil dobel L hubungi terdakwa”.
  • Kemudian terdakwamenghubungi saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET untuk menanyakan ada apa tidak pil dobel L, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET “ada”, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang berada Dkh. Ringin Rejo, Desa Gondang Legi Kec. Prambon Kab. Nganjuk, sampai dirumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  terdakwa langsung menemuinya di teras depan rumahnya, lalu saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  menyerahkan 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”, bersamaan dengan dengan itu terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah berhasil terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, lalu terdakwa sisihkan 10 (sepuluh) tablet pil dobel L dari 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” tersebut. Setelah terdakwa sisihkan 10 (sepuluh) tablet pil dobel L tersebut tersisa 90 (Sembilan puluh) tablet pil dobel L, lalu terdakwa kemas kembali dengan kertas grenjeng dan terdakwa linting, kemudian terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk RUKUN.
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN yang intinya terdakwa mau berangkat ke Ponorogo untuk mengantar pil dobel L. Kemudian sampai di Kab. Ponorogo sekira jam 02.00 wib dan menemui saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET di angkringan depan SMK 2 PGRI Ponorogo, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok / bekas bungkus rokok merk RUKUN yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) linting kertas grenjeng yang masing-masing kertas grenjeng didalamnya berisi 5 (lima) tablet pil dobel L kepada saksi. MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN, kemudian saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan uang pembelian pil dobel L sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  ngobrol sebentar, lalu terdakwa kembali ke Kab. Nganjuk.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira jam 09.00 wib,  terdakwa kembali menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN melalui chat WA di nomer WA terdakwa (087792270916) yang intinya  menanyakan kepada terdakwa apakah  bila ambil pil dobel L 1 (satu) botol bisa, lalu terdakwa jawab “iya mas ada”. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN membalas “harganya berapa”, lalu terdakwa jawab “ada yang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah dan ada yang harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN balas “akan membeli  yang harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa jawab “iya mas, tapi terdakwa mengatakan bisanya antar hari Selasa tanggal 10 September 2024 malam, lalu dibalas saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN “iya, antar jam 22.00 wib, lalu terdakwa balas “iya”.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 17.30 wib  terdakwa menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN kembali yang intinya minta nomer rekening untuk transfer uang pembelian pil dobel L, lalu terdakwa jawab ” iya terdakwa carikan nomer rekening dulu”. Lalu terdakwa menemui keponakan terdakwa yang intinya “terdakwa bilang minta nomer rekening karena ada teman terdakwa mau kirim uang kepada terdakwa”. Kemudian terdakwa mengirimi nomer rekening milik keponakan terdakwa tersebut.
  • Selanjutnya sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang intinya beli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  “tidak ada”, lalu terdakwabalas “tolong dicarikan”, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET “ya, tak carikan dulu”. Kemudian sekira jam 19.00 wib  terdakwa dihubungi oleh saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN yang mengatakan bahwa telah transfer uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta tolong keponakan terdakwa untuk mengambil uang tersebut. Kemudian setelah mengambilnya, diserahkan kepada tersangka. Kemudian sekira jam 20.00 wib saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi terdakwa yang intinya “pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol ada, tapi tunggu”, lalu terdakwa jawab “iya”. Dibalas saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  “antar uangnya di warung mak lin”, lalu terdakwa jawab “iya”, kemudian 20.30 wib terdakwa berangkat ke warung mak lin yang berada di Ds. Gondang Legi Nganjuk, kemudian setelah sampai di warung mak lin, terdakwa langsung menemui saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET lalu menyerahkan uang Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa menunggu kabar dari saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET.
  • Kemudian sekira jam 23.00 wib saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi terdakwauntuk mengambil pil dobel L dibawah poskamling dekat tiang yang berada di samping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan terdakwaberangkat menuju Poskamling yang berada disamping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, tiba di Poskamling samping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastic bening yang didalamnya berisi pil dobel L, lalu terdakwa berangkat menuju kab. Ponorogo, sampai di hutan daerah Saradan terdakwaberhenti lalu menyisihkan 15 (lima belas butir) pil dobel L dari 1 (satu) kantong plastic bening yang didalamnya berisi pil dobel L tersebut. Kemudian terdakwa meneruskan perjalanan menuju Kab. Ponorogo. Kemudian sampai di trafficlight perempatan pabrik es termasuk ke Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwadan ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;

Barang bukti tersebut ditemukan Petugas di aspal jalan tepatnya didepan tersangka.

  • 1 (satu) plastik bening bekas kemasan rokok yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;

Barang bukti tersebut ditemukan Petugas dalam saku celana yang terdakwagunakan tepatnya bagian kiri depan.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna gold No Imei 1 : 866196032006255, No Imei 2 : 866196032006248, berikut simcard XL Axiata Nomor 087792270916 yang ada didalamnya.

            Barang bukti tersebut ditemukan Petugas dalam saku celana yang terdakwagunakan tepatnya bagian belakang sebelah kanan.

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Jupiter, warna hitam, No Reg. : AE-6473-TH, No Ka : MH331B002AJ035739, No. Sin : 31B035794.

            Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo.

  • Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita dari tangan atau penguasaan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07615/NOF/2024 tanggal Dua Puluh Enam September tahun 2024  yang ditandatangani oleh, TITIN ENAWATI, S.Farm.Apt, BERNADETA  PUTRI IRMA DALIA,S.Si , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 22922/2024/NOF dan  Barang Bukti 22923/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9271/FKF/2024 tanggal Dua Puluh November tahun 2024  yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, HANDI PURWANTO,S.T, SETYADI ADI MUROPO,S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 789/2024/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Merk Vivo model 1719 warna emas dengan IMEI 866196032006248 adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik  berupa chats dan Call Log pada aplikai whatsapp yang sesuai dengan maksud dan tujuan  pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan  dijelaskan di  dalam BAB IV).
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO pada hari  yang sudh tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2024 sekira jam 02.00 wib, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  di angkringan depan SMK PGRI 2 Ponorogo turut Jl. Soekarno Hatta Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya sekitar awal bulan Juli 2024, terdakwa menerima telfon dari  saksi  MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN dan menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L, lalu terdakwa jawab “terdakwa sanggup untuk mencarikan pil dobel L”. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN menjawab “sebentar tak carikan uang dulu”. Kemudian sekitar akhir bulan Juli 2024, terdakwa kembali di hubungi oleh saksi. MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN melalui chat WA di nomer WA terdakwa (087792270916) yang intinya menanyakan lagi pil dobel L, lalu terdakwa jawab “pil dobel L ada”, lalu dibalas saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  “harga 1 bok berapa”, lalu terdakwa jawab ”harga 1 bok Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menanyakan apakah terdakwa di kasih upah apa tidak”, kemudian saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  membalas “biasanya berapa upahnya”, lalu terdakwa jawab biasanya upahnya Rp. 100.000 untuk beli BBM mengantar pil dobel L. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN  membalas “iya, nanti kalau mau mengantar pil dobel L hubungi terdakwa”.
  • Kemudian terdakwamenghubungi saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET untuk menanyakan ada apa tidak pil dobel L, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET “ada”, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang berada Dkh. Ringin Rejo, Desa Gondang Legi Kec. Prambon Kab. Nganjuk, sampai dirumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  terdakwa langsung menemuinya di teras depan rumahnya, lalu saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  menyerahkan 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”, bersamaan dengan dengan itu terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah berhasil terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, lalu terdakwa sisihkan 10 (sepuluh) tablet pil dobel L dari 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” tersebut. Setelah terdakwa sisihkan 10 (sepuluh) tablet pil dobel L tersebut tersisa 90 (Sembilan puluh) tablet pil dobel L, lalu terdakwa kemas kembali dengan kertas grenjeng dan terdakwa linting, kemudian terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk RUKUN.
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN yang intinya terdakwamau berangkat ke Ponorogo untuk mengantar pil dobel L. Kemudian sampai di Kab. Ponorogo sekira jam 02.00 wib dan menemui saksi  IKSAN di angkringan depan SMK 2 PGRI Ponorogo, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok / bekas bungkus rokok merk RUKUN yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) linting kertas grenjeng yang masing-masing kertas grenjeng didalamnya berisi 5 (lima) tablet pil dobel L kepada saksi. MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN, kemudian saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan uang pembelian pil dobel L sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  ngobrol sebentar, lalu terdakwa kembali ke Kab. Nganjuk.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira jam 09.00 wib,  terdakwa kembali menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN melalui chat WA di nomer WA terdakwa (087792270916) yang intinya  menanyakan kepada terdakwa apakah  bila ambil pil dobel L 1 (satu) botol bisa, lalu terdakwa jawab “iya mas ada”. Lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN membalas “harganya berapa”, lalu terdakwa jawab “ada yang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah dan ada yang harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN balas “akan membeli  yang harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa jawab “iya mas, tapi terdakwa mengatakan bisanya antar hari Selasa tanggal 10 September 2024 malam, lalu dibalas saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN “iya, antar jam 22.00 wib, lalu terdakwa balas “iya”.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 17.30 wib  terdakwa menghubungi saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN kembali yang intinya minta nomer rekening untuk transfer uang pembelian pil dobel L, lalu terdakwa jawab ” iya terdakwa carikan nomer rekening dulu”. Lalu terdakwa menemui keponakan terdakwa yang intinya “terdakwa bilang minta nomer rekening karena ada teman terdakwa mau kirim uang kepada terdakwa”. Kemudian terdakwa mengirimi nomer rekening milik keponakan terdakwa tersebut.
  • Selanjutnya sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang intinya beli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  “tidak ada”, lalu terdakwa balas “tolong dicarikan”, lalu dijawab saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET “ya, tak carikan dulu”. Kemudian sekira jam 19.00 wib  terdakwa dihubungi oleh saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN yang mengatakan bahwa telah transfer uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta tolong keponakan terdakwa untuk mengambil uang tersebut. Kemudian setelah mengambilnya, diserahkan kepada terdakwa. Kemudian sekira jam 20.00 wib saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi terdakwa yang intinya “pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol ada, tapi tunggu”, lalu terdakwa jawab “iya”. Dibalas saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET  “antar uangnya di warung mak lin”, lalu terdakwajawab “iya”, kemudian 20.30 wib terdakwa berangkat ke warung mak lin yang berada di Ds. Gondang Legi Nganjuk, kemudian setelah sampai di warung mak lin, terdakwa langsung menemui saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET lalu menyerahkan uang Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa menunggu kabar dari saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET.
  • Kemudian sekira jam 23.00 wib saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi terdakwauntuk mengambil pil dobel L dibawah poskamling dekat tiang yang berada di samping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan terdakwaberangkat menuju Poskamling yang berada disamping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, tiba di Poskamling samping kanan rumah saksi PUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastic bening yang didalamnya berisi pil dobel L, lalu terdakwa berangkat menuju kab. Ponorogo, sampai di hutan daerah Saradan terdakwa berhenti lalu menyisihkan 15 (lima belas butir) pil dobel L dari 1 (satu) kantong plastic bening yang didalamnya berisi pil dobel L tersebut. Kemudian terdakwa meneruskan perjalanan menuju Kab. Ponorogo. Kemudian sampai di trafficlight perempatan pabrik es termasuk ke Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwadan ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;

Barang bukti tersebut ditemukan Petugas di aspal jalan tepatnya didepan tersangka.

  • 1 (satu) plastik bening bekas kemasan rokok yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;

Barang bukti tersebut ditemukan Petugas dalam saku celana yang terdakwagunakan tepatnya bagian kiri depan.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna gold No Imei 1 : 866196032006255, No Imei 2 : 866196032006248, berikut simcard XL Axiata Nomor 087792270916 yang ada didalamnya.

            Barang bukti tersebut ditemukan Petugas dalam saku celana yang terdakwagunakan tepatnya bagian belakang sebelah kanan.

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Jupiter, warna hitam, No Reg. : AE-6473-TH, No Ka : MH331B002AJ035739, No. Sin : 31B035794.

            Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo.

  • Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita dari tangan atau penguasaan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi MOH. IHQSAN ABDULLAH MA’RUF Als. IKSAN tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07615/NOF/2024 tanggal Dua Puluh Enam September tahun 2024  yang ditandatangani oleh, TITIN ENAWATI, S.Farm.Apt, BERNADETA  PUTRI IRMA DALIA,S.Si , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 22922/2024/NOF dan  Barang Bukti 22923/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9271/FKF/2024 tanggal Dua Puluh November tahun 2024  yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, HANDI PURWANTO,S.T, SETYADI ADI MUROPO,S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 789/2024/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Merk Vivo model 1719 warna emas dengan IMEI 866196032006248 adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik  berupa chats dan Call Log pada aplikai whatsapp yang sesuai dengan maksud dan tujuan  pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan  dijelaskan di  dalam BAB IV).
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya