Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
YOGI YULIAWAN Alias GIMIN Bin DASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1928/M.5.26/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI YULIAWAN Alias GIMIN Bin DASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Sedap Malam No. 3 A, RT 003/RW 003, Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YENSA (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/55/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang sebelumnya dihubungi oleh Sdr. EBES (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/56/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang menawarkan apakah Terdakwa ingin ikut untuk bekerja meranjau narkotika gol. 1 jenis sabu dan Terdakwa langsung mengiyakan ajakan Sdr. YENSA (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 Sdr. YENSA tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan meminjam HP milik Terdakwa untuk menghubungi Sdr. EBES untuk memberitahu Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) menerima pekerjaan yang di tawarkan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung berangkat menuju ke wilayah Tulungagung untuk mengambil ranjauan sabu. Kemudian ketika dalam perjalanan Sdr. EBES (DPO) memberitahu lokasi ranjauan ke HP Terdakwa yang pada saat itu dipegang oleh Sdr. YENSA (DPO) karena Terdakwa sedang mengemudi. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) tiba di lokasi ranjauan yang telah diberitahu oleh Sdr. EBES (DPO) di sekitar area Pasar Ngunut Tulungagung, selanjutnya Terdakwa menunggu di salah satu angkringan di dekat Pasar Ngunut dan Sdr. YENSA (DPO) sendiri yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Kemudian setelah mendapatkan ranjauan tersebut Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. YENSA (DPO) yang beralamat di Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kab. Ponorogo dan tiba di rumah Sdr. YENSA (DPO) pada pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa setelah sampai dirumah, Sdr. YENSA (DPO) membagi paket ranjauan sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram dengan cara memecah menjadi beberapa paket. Kemudian pada saat itu Saksi MADE SETO Als. KADAL menghubungi Terdakwa melalui handphone karena ingin membeli Paket Supra dengan berat sabu ± ¼ gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberitahu kepada Sdr. YENSA (DPO) untuk menyiapkan paket supra tersebut.
  • Bahwa setelah paket sabu tersebut telah disiapkan oleh Sdr. YENSA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa yang membawa 2 (dua) paket supra berangkat ke rumah Saksi MADE SETO Als. KADAL yang beralamat di Jl. Sedap Malam No. 3 A, RT 003/RW 003, Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo, setelah sampai di rumah Saksi MADE SETO Als. KADAL sekira pukul; 01.30 WIB, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket supra kepada Saksi MADE SETO Als. KADAL namun Saksi MADE SETO Als. KADAL belum menyerahkan pembayaran uang atas pesanan paket sabu tersebut. Selanjutnya setelah menyerahkan 1 (satu) paket supra kepada Saksi MADE SETO Als. KADAL, Terdakwa kembali meranjau 1 (satu) paket lagi di Timur Simpang Empat Jeruksing Ponorogo di depan Toko ERSAN PUTRA. Setelah Terdakwa selesai meranjau, Terdakwa mengirimkan bukti foto kepada Sdr. YENSA (DPO) dan Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sebelum Terdakwa menjadi perantara narkotika jenis sabu pada tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa sudah pernah diajak oleh Sdr. YENSA (DPO) pada pertengahan bulan Juni 2025 untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 (lima) gram di Sekitar Pasar Ngunut Kab. Tulungagung dan atas paket narkotika tersebut sudah Terdakwa ranjau sebanyak 3 (tiga) kali pada Bulan Juni 2025, Sedangkan Terdakwa telah menjual sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi MADE SETO Als. KADAL sebelum pembelian yang terakhir kalinya yakni pada pertengahan bulan Juni 2025 Saksi MADE SETO Als KADAL membeli 1 (satu) paket supra dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada awal bulan Juli Saksi MADE SETO Als. KADAL membeli ½ (setengah) gram paket sabu dengan harga Rp. 700.000,-.(tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB datanglah Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Terdakwa yang bealamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo karena sebelumnya telah mengamankan Saksi MADE SETO Als. KADAL. Kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan team team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti diantaranya:
  • 1 (satu) kotak plastik warna putih bekas Happydent yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna putih bekas alat hisap ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam bekas alat hisap ;
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas ;
  • 1 (satu) plastik bening ukuran 4,5 cm x 2 cm ;
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih hijau yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) botol kaca bekas minuman YOUC 1000 yang terpasang dengan tutup botol yang terhubung sedotan warna putih ;
  • Bahwa selain barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860605071779131 , Nomor IMEI 2 : 860605071779123 dan Simcard XL nomor WA 081957426958 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait pengambilan ranjau tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa maksud terdakwa membeli untuk kemudian menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membeli kemudian menjual Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025  bertempat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa bersama Sdr. YENSA (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/55/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) atas tawaran pekerjaan Sdr. EBES (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/56/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) berangkat menuju Daerah Pasar Ngunut Kab. Tulungagung untuk mengambil ranjauan paket narkotika jenis sabu sebanyak ± 3 (tiga) gram. Setelah Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa diberikan upah/komisi oleh Sdr. YENSA (DPO) karena mau diajak untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) paket supra dan terhadap paket sabu tersebut Terdakwa pakai sendiri di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca setelah itu dihubungkan dengan sedotan plastik yang sudah terhubung dengan bong (alat hisap sabu). Selanjutnya narkotika jenis sabu yang berada dalam pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas sebagai kompornya. Setelah meleleh dan menguap pada ujung sedotan Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali sedotan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB datanglah Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang bealamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya:
  • 1 (satu) kotak plastik warna putih bekas Happydent yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna putih bekas alat hisap ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam bekas alat hisap ;
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas ;
  • 1 (satu) plastik bening ukuran 4,5 cm x 2 cm ;
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih hijau yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) botol kaca bekas minuman YOUC 1000 yang terpasang dengan tutup botol yang terhubung sedotan warna putih ;
  • Bahwa selain barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860605071779131 , Nomor IMEI 2 : 860605071779123 dan Simcard XL nomor WA 081957426958 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait pengambilan ranjau tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Urine dengan No. Lab : HPL/13/VII/2025/Klinik tanggal 13 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama dr. RIZKA NUZULA WARDANI selaku dokter pemeriksa setelah membuka 1 (satu) sample urine milik Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6 (enam) parameter : Amphentamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (MET) POSITIF yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya penyidik juga melakukan asesmen terhadap Terdakwa kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa klien “YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR” seorang penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai pada narkotika sebagaimana surat nomor : B/2410/X/KA/PB.06.01/2025/BNNP tanggal 02 Oktober 2025 perihal rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu a.n. YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin Dasar

---------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

---------------------------------------------------------- DAN---------------------------------------------------------

 

KEDUA

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Desa Paringan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang melakukan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi STINKCY DAVIT (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah bisa menyediakan tablet dobel L. Kemudian Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan pesanan 1 (satu) botol paket pil dobel L. Selanjutnya Saksi STINKCY DAVIT melakukan pembayaran terhadap pesanan 1 (satu) botol pil dobel L tersebut dengan cara Transfer melalui aplikasi DANA kepada No. Rekening Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YENSA (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/55/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang sebelumnya dihubungi oleh Sdr. EBES (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/56/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang menawarkan apakah Terdakwa ingin ikut untuk bekerja meranjau narkotika gol. 1 jenis sabu dan Terdakwa langsung mengiyakan ajakan Sdr. YENSA (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 Sdr. YENSA tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan meminjam HP milik Terdakwa untuk menghubungi Sdr. EBES untuk memberitahu Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) menerima pekerjaan yang di tawarkan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung berangkat menuju ke wilayah Tulungagung untuk mengambil ranjauan sabu. Selanjutnya ketika berjalan menuju ke lokasi ranjauan sabu, Terdakwa berkata kepada Sdr. YENSA (DPO) bahwa terdakwa juga mendapatkan pesanan pil doble L dari Saksi STINKCY DAVIT. Kemudian oleh Sdr. YENSA (DPO) berkata agar dipesankan melalui Sdr. EBES (DPO) saja sekalian dengan pesanan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) tiba di lokasi ranjauan yang telah diberitahu oleh Sdr. EBES (DPO) di sekitar area Pasar Ngunut Tulungagung, selanjutnya Terdakwa menunggu di salah satu angkringan di dekat Pasar Ngunut dan Sdr. YENSA (DPO) sendiri yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Kemudian setelah mendapatkan ranjauan tersebut Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. YENSA (DPO) yang beralamat di Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kab. Ponorogo dan tiba di rumah Sdr. YENSA (DPO) pada pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa sesampainya di rumah sdr. YENSA pada pukul 21.00 WIB, Sdr. YENSA memberikan pesanan pil doble L kepada Terdakwa antara lain : 1 (satu) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi + 1.000 (seribu) butir Tablet dobel L. Selain itu Terdakwa juga menerima 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Selanjutnya pada waktu yang sama Saksi STINKCY DAVIT datang ke rumah Sdr. YENSA (DPO) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1000 (seribu) butir tablet dobel L. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1000 (seribu) butir tablet dobel L, Sdr. YENSA (DPO) mengambil sendiri uang pembayaran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tarik tunai.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB datanglah Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang bealamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya:
  • 1 (satu) kotak plastik warna putih bekas Happydent yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna putih bekas alat hisap ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam bekas alat hisap ;
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas ;
  • 1 (satu) plastik bening ukuran 4,5 cm x 2 cm ;
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih hijau yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) botol kaca bekas minuman YOUC 1000 yang terpasang dengan tutup botol yang terhubung sedotan warna putih ;
  • Bahwa selain barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860605071779131 , Nomor IMEI 2 : 860605071779123 dan Simcard XL nomor WA 081957426958 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait pengambilan ranjau tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR mengaku mendapat keuntungan dari mengambil ranjauan yang diranjau di sekitar pasar ngunut tulungagung sebesar Rp. 100.000,- untuk keperluan beli bensi namun belum sempat Terdakwa terima dan Terdakwa juga diberikan 1 (satu) paket supra sebagai upah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06422/NOF/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20919/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR berupa 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” , 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ,1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 101 (seratus satu) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----------  Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Desa Paringan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR yang merupakan karyawan swasta dan tidak memiliki keahlian di bidang kefaramasian dihubungi oleh Saksi STINKCY DAVIT (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah bisa menyediakan tablet dobel L. Kemudian Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan pesanan 1 (satu) botol paket pil dobel L. Selanjutnya Saksi STINKCY DAVIT melakukan pembayaran terhadap pesanan 1 (satu) botol pil dobel L tersebut dengan cara Transfer melalui aplikasi DANA kepada No. Rekening Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YENSA (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/55/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang sebelumnya dihubungi oleh Sdr. EBES (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/56/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 21 Juli 2025) yang menawarkan apakah Terdakwa ingin ikut untuk bekerja meranjau narkotika gol. 1 jenis sabu dan Terdakwa langsung mengiyakan ajakan Sdr. YENSA (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 Sdr. YENSA tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan meminjam HP milik Terdakwa untuk menghubungi Sdr. EBES untuk memberitahu Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) menerima pekerjaan yang di tawarkan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung berangkat menuju ke wilayah Tulungagung untuk mengambil ranjauan sabu. Selanjutnya ketika berjalan menuju ke lokasi ranjauan sabu, Terdakwa berkata kepada Sdr. YENSA (DPO) bahwa terdakwa juga mendapatkan pesanan pil doble L dari Saksi STINKCY DAVIT. Kemudian oleh Sdr. YENSA (DPO) berkata agar dipesankan melalui Sdr. EBES (DPO) saja sekalian dengan pesanan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) tiba di lokasi ranjauan yang telah diberitahu oleh Sdr. EBES (DPO) di sekitar area Pasar Ngunut Tulungagung, selanjutnya Terdakwa menunggu di salah satu angkringan di dekat Pasar Ngunut dan Sdr. YENSA (DPO) sendiri yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Kemudian setelah mendapatkan ranjauan tersebut Terdakwa dan Sdr. YENSA (DPO) langsung kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. YENSA (DPO) dan tiba di rumah Sdr. YENSA (DPO) pada pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa sesampainya di rumah sdr. YENSA pada pukul 21.00 WIB, Sdr. YENSA memberikan pesanan pil doble L kepada Terdakwa antara lain : 1 (satu) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi + 1.000 (seribu) butir Tablet dobel L. Selain itu Terdakwa juga menerima 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Selanjutnya pada waktu yang sama Saksi STINKCY DAVIT datang ke rumah Sdr. YENSA (DPO) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1000 (seribu) butir tablet dobel L. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1000 (seribu) butir tablet dobel L, Sdr. YENSA (DPO) mengambil sendiri uang pembayaran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tarik tunai.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB datanglah Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang bealamat di Dkh. Sabil RT. 004 / RW. 002 Ds. Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya:
  • 1 (satu) kotak plastik warna putih bekas Happydent yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna putih bekas alat hisap ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam bekas alat hisap ;
  • 2 (dua) buah potong sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas ;
  • 1 (satu) plastik bening ukuran 4,5 cm x 2 cm ;
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih hijau yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) botol kaca bekas minuman YOUC 1000 yang terpasang dengan tutup botol yang terhubung sedotan warna putih ;
  • Bahwa selain barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860605071779131 , Nomor IMEI 2 : 860605071779123 dan Simcard XL nomor WA 081957426958 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait pengambilan ranjau tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR mengaku mendapat keuntungan dari mengambil ranjauan yang diranjau di sekitar pasar ngunut tulungagung sebesar Rp. 100.000,- untuk keperluan beli bensi namun belum sempat Terdakwa terima dan Terdakwa juga diberikan 1 (satu) paket supra sebagai upah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06422/NOF/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20919/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR berupa 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” , 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ,1 (satu) plastik bekas berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 101 (seratus satu) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--

Pihak Dipublikasikan Ya