Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Png 1.MAHFUD AFANDI
2.ALIF QOIRUNISA
HENDRI SETIYAWAN PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAHFUD AFANDI
2ALIF QOIRUNISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRI SETIYAWAN PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

V.DALAM PROVISI :
Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ponorogo untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidan tanah milik Pelawan dengan SHM No : 342 atas nama MAHFUD AFANDI yang telah dibalik nama dengan cara melawan hukum oleh kantor Badan Pertanahan Ponorogo berupa :
Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 342 M2 atas nama MAHFUD AFANDI yang telah dibalik nama dengan cara yang melawan hukum, luas 458 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo milik Pelawan:

VI.DALAM POKOK PERKARA :
1.Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3.Menyatakan Pelawan adalah Yemilik yang sah atas Sebidang tanah & Bangunan, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 342 M2 atas nama MAHFUD AFANDI berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;
4.Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo  Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi;
5.Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Ponorogo SUGIANTO, SH. untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
6.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak