| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir Pemohon semula (1993) menjadi (1990) dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502.ALT.2005.18187, yang dikeluarkan ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo pada tanggal 09 Maret 2026;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 1993 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh tida) menjadi tahun 1990 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh) pada Akte Kelahiran Nomor 3502.ALT.2005.18187, yang dikeluarkan ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo pada tanggal 09 Maret 2026;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya
|