Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Png BANK JATIM CABANG PONOROGO 1.RIBUT HERDIANTO
2.SRIATIN NINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK JATIM CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIBUT HERDIANTO
2SRIATIN NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.245.932,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

-    Tunggakan Pokok                : Rp.   16.178.393,07
-    Tunggakan Bunga                : Rp.   36.067.539,10
-    Jumlah seluruh tunggakan        : Rp.   52.245.932,42
( data per tanggal 10-10-2023 )


4.    Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari Sertifikat Hak Milik No. 245 dan 95 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No. 245 Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No. 95 Tergugat II ;

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak