Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.ALFIN KASBULLOH BIN KATMINTO
2.WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO BIN SUPRIANTO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/M.5.26/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN KASBULLOH BIN KATMINTO[Penahanan]
2WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO BIN SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO bersama-sama dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO Bin SUPRIANTO pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025 dalam kurun waktu sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Dukuh Banaran Kidul, RT 03/RW 01, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025, Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO memiliki inisiatif untuk membuat bahan peledak jenis petasan secara bersama-sama dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO Bin SUPRIANTO dan beberapa saksi. Untuk merealisasikan rencana tersebut, para Tersangka dan para saksi mengumpulkan dana sebesar Rp405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli bahan-bahan pembuatan petasan, dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO dan Saksi DZAKI WALID MUBAROK BIN SUPRIYADI bertindak sebagai bendahara.
  • Bahwa uang tersebut Rp405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) diperoleh dari hasil iuran dengan rincian:
  • Tersangka ALFIN KASBULLOH                                      : Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO      : Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • ABH DZAKI WALID MUBARAK                                      : Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Saksi DAVID KALIMANIK                                                : Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • IQBAL ZAINUL IMAN                                                      : Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
  • BRILIANDA ZAIDAN                                                        : Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • DEFRI                                                                               : Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • NIAM                                                                                 : Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 18.30 WIB, ABH DZAKI WALID MUBAROK membeli bubuk petasan seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram dari ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT dengan harga sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang transaksi pembeliannya dilakukan di rumah ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT, beralamat di Jalan Minak Agung RT 003/RW 002, Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa bubuk petasan tersebut dibuat sendiri oleh ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT dengan menggunakan bahan-bahan berupa KCLO (boster klengkeng) sebanyak 500 gram, aluminium powder sebanyak 250 gram, dan belerang sebanyak 250 gram, sehingga total campuran mencapai sekitar 1 (satu) kilogram. Adapun bahan-bahan kimia tersebut diperoleh melalui pembelian daring di aplikasi TikTok Shop, sedangkan tata cara pembuatan dan peracikan bahan peledak dipelajari oleh ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT melalui konten video yang tersedia di platform TikTok.
  • Bahwa cara ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT membuat bubuk petasan dilakukan dengan cara mencampur atau meracik bahan-bahan kimia berupa KCLO (boster klengkeng), aluminium powder, dan belerang ke dalam wadah berupa baskom yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, campuran bahan tersebut diaduk menggunakan centong hingga tercampur secara merata. Setelah proses pencampuran selesai, bubuk peledak yang telah terbentuk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik atau langsung diisikan ke dalam selongsong atau gulungan petasan yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Bahwa setelah dilakukan pembelian bubuk petasan sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 20.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama, Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO bersama-sama dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO, serta ABH DZAKI WALID MUBAROK, IQBAL ZAINUL IMAN, DEFRI, DAN NIAM, melakukan perakitan bahan peledak jenis petasan. Adapun cara perakitan tersebut dilakukan dengan membuat gulungan kertas berbentuk silinder dalam berbagai ukuran, kemudian bagian tengahnya diisi dengan bubuk petasan berwarna keabu-abuan, yang selanjutnya dipadatkan menggunakan kayu dan dipasangi sumbu.
  • Bahwa dari bubuk petasan yang tersedia, hanya sebagian (sekitar setengah) yang digunakan untuk mengisi petasan, sedangkan sisa bubuk petasan tersebut disimpan di rumah Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO, yang beralamat di Dukuh Banaran, RT 001/RW 001, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB, ABH DZAKI WALID MUBAROK, bersama dengan beberapa temannya, mulai melakukan kegiatan pembuatan balon udara hingga terbentuk menjadi balon udara utuh.
  • Bahwa pada hari berikutnya, Selasa tanggal 3 Juni 2025, setelah memperoleh tambahan dana iuran sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dari BRILIANDA ZAIDAN dan DEFRI, ABH DZAKI WALID MUBAROK menggunakan uang tersebut untuk membeli lem merek Fox di sebuah toko yang berada di wilayah Desa Sambit, Kabupaten Ponorogo, serta membeli sumbu mercon secara daring melalui platform TikTok Shop, dan juga memperoleh bahan-bahan peledak atau obat petasan yang sudah jadi dari ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Juni 2025, ABH DZAKI WALID MUBAROK bersama dengan teman-temannya mulai melakukan kegiatan pembuatan selongsong petasan dengan menggunakan bahan dasar kertas dalam berbagai ukuran, yang direncanakan akan diisi dengan bubuk petasan.
  • Bahwa adapun cara dan langkah-langkah yang dilakukan para pelaku dalam membuat selongsong petasan adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan kertas dari buku bekas, kemudian memotong kertas tersebut sesuai dengan ukuran atau diameter yang diinginkan. Setelah itu, potongan-potongan kertas tersebut digulung menggunakan bambu sebagai cetakan, membentuk tabung silinder dengan ukuran panjang kurang lebih 5 cm dan diameter 3 cm.
  • Selanjutnya, setelah seluruh kertas tergulung dan membentuk selongsong, bagian bawah selongsong ditutup, kemudian diisi dengan bubuk petasan, dan setelah terisi, bagian atasnya dipasangi sumbu lalu ditutup kembali menggunakan potongan kertas agar bubuk tidak tumpah dan sumbu tetap pada tempatnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2025, setelah selongsong petasan selesai dibuat, Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO, bersama-sama dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO, ABH DZAKI WALID MUBAROK, IQBAL ZAINUL IMAN, DEFRI, dan BRILIANDA ZAIDAN, melakukan pengisian selongsong tersebut dengan bubuk petasan, sekaligus memasangkan sumbu pada selongsong-selongsong yang telah terisi bubuk petasan.
  • Setelah seluruh proses perakitan selesai dan mercon dalam bentuk rentengan telah terbentuk, petasan-petasan tersebut kemudian disimpan di rumah Tersangka ALFIN KASBULOH BIN KATMINTO, yang beralamat di Dukuh Banaran, RT 001/RW 001, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, dan setelah itu, seluruh pelaku beristirahat atau tidur di rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO bersama-sama dengan Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO, serta ABH DZAKI WALID MUBAROK, Saksi DAVID KALIMANIK, IQBAL ZAINUL IMAN, DEFRI, BRILIANDA ZAIDAN dan NIAM, membawa balon udara yang telah dipasangi rentengan petasan menuju halaman rumah Saksi SARUN yang bertempat di Dukuh Banaran Kidul, RT 03/RW 01, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo untuk diterbangkan.
  • Bahwa adapun cara para pelaku menerbangkan balon udara yang disertai dengan rangkaian petasan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: pertama-tama, bambu kering dibakar untuk menghasilkan asap panas; kemudian balon udara diangkat dan diarahkan agar asap dari pembakaran bambu tersebut masuk ke dalam balon udara. Setelah balon udara terisi penuh dengan asap panas dan mulai mengembang, dilakukan pengujian apakah balon tersebut mampu mengangkat rangkaian petasan yang telah dipasang.
  • Bahwa setelah diyakini balon udara tersebut cukup kuat untuk mengangkat rangkaian petasan, sumbu balon udara dipasang dan dinyalakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan menyalakan sumbu pada rangkaian petasan. Setelah kedua sumbu menyala, balon udara dilepaskan, sehingga balon terbang ke udara dan petasan yang terpasang meledak di udara.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Wasito Aji Wijayanto, S.H., bersama dengan anggota Polsek Jetis yang dipimpin oleh Kapolsek Jetis, melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi penerbangan balon udara tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jetis, Kabupaten Ponorogo. Saat melintas di daerah perbatasan dengan Kecamatan Sambit, patroli gabungan dilaksanakan bersama dengan anggota Polsek Sambit yang juga dipimpin oleh Kapolsek setempat.
  • Ketika melintasi wilayah Desa Coper, Kecamatan Jetis, patroli gabungan melihat sebuah balon udara yang baru saja diterbangkan dan dilengkapi dengan rangkaian petasan. Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO, Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO, ABH DZAKI WALID MUBAROK, dan ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT di depan rumah Saksi Sarun, yang beralamat di Dukuh Banaran Kidul, RT 003/RW 001, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa pada saat dilakukan upaya pengamanan oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian, beberapa orang yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut, yakni IQBAL ZAINUL IMAN, BRILIANDA ZAIDAN, DEFRI, dan NIAM, berhasil melarikan diri dan belum berhasil diamankan hingga saat ini.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO, diperoleh keterangan yang mengarah pada keberadaan barang bukti, dan petugas selanjutnya menemukan barang-barang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 13 warna putih dengan Imei 1: 860698072959760, Imei 2: 860698072959778 dengan nomor telepon 1: 08967394300, nomor telepon 2: 081231298171;
  2. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A7 warna hitam dengan Imei 1: 353346100703115, Imei 2: 353347100703113 dengan nomor telepon: 085784694524;
  3. 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 10 S warna hitam dengan Imei 1: 869104056746340, Imei 2: 869104056746357 dengan nomor telepon: 085852668781;
  4. 1 (satu) kantong plastik warna kuning (sisa pembuatan balon udara);
  5. 1 (satu) buah toples plastik warna biru;
  6. 1 (satu) buah gulung benang nilon warna cokelat tua;
  7. 1 (satu) buah gulung benang nilon warna cokelat muda;
  8. 1 (satu) gulung tembaga yang digulungkan kayu;
  9. 1 (satu) gulung tembaga yang digulungkan di bekas pegangan obeng;
  10. 3 (tiga) buah potong batang bambu yang ujungnya ada besi;
  11. 3 (tiga) buah sendok makan plastik warna putih;
  12. 1 (satu) buah gulungan kertas hias warna ungu;
  13. 1 (satu) buah gulungan kertas hias warna merah;
  14. 2 (dua) buah gunting;
  15. 1 (satu) buah patahan gunting;
  16. 1 (satu) buah kater (cutter);
  17. 1 (satu) buah potongan besi bekas ruji sepeda;
  18. 1 (satu) buah potongan kayu;
  19. 1 (satu) buah lem fox 70 gram;
  20. 1 (satu) bandel kertas brosur indomaret;
  21. 1 (satu) gulung sumbu petasan warna hijau;
  22. 1 (satu) gulung sumbu petasan warna merah;
  23. 1 (satu) kantong plastik serbuk mesiu;
  24. 1 (satu) botol lem kertas merk POVINAL;
  25. 2 (dua) buah lakban bening.
  • Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, diketahui peran masing-masing sebagai berikut:
  1. Tersangka ALFIN KASBULOH Bin KATMINTO, berperan sebagai inisiator atau penggagas kegiatan dengan mengemukakan ide membuat balon udara yang disertai dengan petasan, menyediakan tempat atau lokasi untuk pembuatan balon dan petasan, serta ikut memberikan iuran uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, yang bersangkutan juga ikut membuat balon udara, membuat selongsong petasan, serta mengisi selongsong dengan bubuk petasan;
  2. Tersangka WISMA NUGROHO FARID VERDIANTO, berperan ikut memberikan iuran sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), turut serta dalam pembuatan balon udara, serta membuat dan mengisi selongsong petasan dengan bubuk peledak;
  3. ABH DZAKI WALID MUBAROK, berperan memberikan iuran sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan bertindak sebagai bendahara yang menerima dan mengelola sebagian uang iuran. Ia juga membelikan lem Fox, obat petasan, serta turut membuat selongsong petasan dan mengisi bubuk petasan ke dalamnya;
  4. ABH LUKMAN RISKI HIDAYAT, berperan sebagai pihak yang menyediakan bubuk petasan atau bahan peledak dengan cara menjual sejumlah kurang lebih 1 (satu) kilogram bahan peledak kepada para pelaku, yang kemudian digunakan dalam perakitan petasan dan dipasangkan pada balon udara.
  5. Saksi DAVID KALIMANIK, berperan dengan cara memberikan iuran uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli solar sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon udara, serta untuk keperluan konsumsi/jajan;
  6. IQBAL ZAINUL IMAN, berperan memberikan iuran sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), serta turut membantu dalam pembuatan selongsong petasan dan mengisi bubuk petasan ke dalam selongsong;
  7. BRILIANDA ZAIDAN, berperan memberikan iuran sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), serta membantu dalam pembuatan balon udara, pembuatan selongsong petasan, dan pengisian bubuk petasan ke dalam selongsong;
  8. DEFRI, berperan memberikan iuran sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), turut membantu pembuatan balon udara, membuat selongsong petasan, dan mengisi bubuk petasan ke dalam selongsong;
  9. NIAM, berperan memberikan iuran sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), serta membantu dalam pembuatan selongsong petasan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor Lab: 5404/BHF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti dapat diketahui bahwa:
  1. Nomor bukti 214/2025/BHF: satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa: 83,37 gram U95 ± 0,041 gram.

diperoleh hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa Kalium Klorat (KClO?) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya