Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo 1.SITI MUDRIKAH
2.AGUS SUYOTO
3.HJ. RUKANIAH
4.SOMI ZULAIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MUDRIKAH
2AGUS SUYOTO
3HJ. RUKANIAH
4SOMI ZULAIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 210.263.560,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
1.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman Tergugat I dan Tergugat II secara sistem BRI, yaitu sebesar total Rp. 210.263.560,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh), dengan perincian tunggakan angsuran pokok sebesar Rp. 173.973.631,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu) dan tunggakan angsuran bunga sebesar Rp. 36.289.929,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan);

3.    Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar tunggakan angsuran pinjaman sesuai dengan kesepakatan, maka Penggugat berhak untuk menjual agunan yang dijaminkan, yaitu sebidang tanah yang tercatat dalam SHM nomor 144 atas nama Kasnu bin Kartomo, dengan luas 1405 m?2;, yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Penjualan agunan ini dapat dilakukan baik melalui jual beli di bawah tangan maupun lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan agunan tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pinjaman yang terutang oleh Tergugat I dan Tergugat II;
4.    Menyatakan bahwa Tergugat III dan Tergugat IV, sebagai ahli waris almarhum Kasnu bin Kartomo, turut bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran sisa pinjaman tersebut.
5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 144 atas namaKasnu bin Kartomo, dengan luas 1405 m2 terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan  ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak