Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H ONY PURNOMO Bin. M.HENDRO MARGONO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1134/M.5.26/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONY PURNOMO Bin. M.HENDRO MARGONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ONY PURNOMO Bin M. HENDRO MARGONO (Alm) pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022 bertempat di Rumah saksi SUNARTO Bin SOLEKAN yang beralamat di Jl. Anjani No. 15 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Januari 2022 bertempat di Warung Angkringan yang berada di samping Bank BCA Ponorogo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, terdakwa yang seharinya bekerja sebagai penjual pakaian melalui media sosial berkenalan dengan saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) dan saksi SONNY INDRA LESMANA, SH, dalam perkenalan tersebut terdakwa mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil dari BPOM Pusat yang sedang ditugaskan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, selanjutnya sekira Februari 2022 dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang sehingga terdakwa mempunyai niat untuk melakukan penipuan kepada saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) dengan cara terdakwa awalnya menghubungi saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) untuk meminta saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan Purbosuman Kabupaten Ponorogo, selanjutnya setelah saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) datang bersama dengan saksi SONNY INDRA LESMANA, SH kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa saat ini sedang membutuhkan tambahan dana dikarenakan memiliki proyek dari pusat pengadaan 5 (lima) unit kendaraan dinas jenis mobil merek Avanza yang akan diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dengan nominal proyek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan modal yang dibutuhkan untuk menggarap proyek tersebut hanya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) s/d Rp. 350.000.000,- (tiga ratus juta lima puluh ribu rupiah) saja, sedangkan terdakwa hanya memiliki tabungan sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sambil terdakwa mengirimkan screenshot bukti sisa saldo rekening BNI terdakwa sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah terdakwa edit sebelumnnya kepada saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) untuk membuat saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) percaya kepada terdakwa, selain itu terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % kepada saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) dalam waktu 1 (satu) bulan, atas bujuk rayu terdakwa tersebut membuat saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) percaya dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 bertempat di Area SPBU Sinduro Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) mengirim uang kepada nomor rekening Bank BNI milik terdakwa melalui transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) juga menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga total uang yang telah saksi SUNARTO Bin SOLEKAN serahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada sekira jam 21.30 wib terdakwa menyampaikan kepada saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) bahwa uang proyek tersebut akan cair pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdakwa malah membawa lari uang tersebut serta mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga menyebabkan saksi SUNARTO Bin SOLEKAN (Alm) mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya