Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Png | SIEK SIEN JOEN | dr. BUDI SANTOSO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Png | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 635.000.000,00 | |||||||||
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Perjanjian bawah tangan tertanggal 16 April 2006 dan tertanggal 10 Oktober 2012 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. 3.Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak memenuhi janji sebagaimana perjanjian bawah tangan tertanggal 16 April 2006 dan tanggal 10 Oktober 2012. 4.Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil berupa uang pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan TERGUGAT. 5.Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian berupa bunga sebesar 1% setiap tahun dari pinjaman yang belum dikembalikan oleh TERGUGAT, terhitung sejak TERGUGAT menerima pinjaman dari PENGGUGAT tahun 2008 hingga diajukannya gugatan ini, yaitu Rp. 635.000.000,- x 1% x 16 (tahun) = Rp. 101.600.000,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). 6.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT berupa uang pinjaman yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus. 7.Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 1 % setiap tahun, sejak TERGUGAT menerima pinjaman dari PENGGUGAT tahun 2008 hingga diajukannya gugatan ini, yaitu Rp. 635.000.000,- x 1% x 16 (tahun) = Rp. 101.600.000,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). 8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (serta merta). 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |