Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.Sebastian P. Handoko, S.H. 4.ERFAN NURCAHYO, S.H. |
TOMMY EDI SAHPUTRO BIN KATIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-380/M.5.26/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa ia terdakwa TOMMY EDI S. pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB (malam hari). atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Novia Martin Natusholeha yang beralamat di Dkh Ngijo Rt/Rw 006/001 Ds. Lembah Kec. Babadan Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Novia Martin Natusholeha (Korban), di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, berawal terdakwa yang sering melintas di jalan rumah sekitar lingkungan tempat tinggal saksi Novia Martin Natusholeha (Korban). lalu terdakwa menunggu sekira dini hari menuju ke rumah saksi korban. setelah tiba di depan rumah saksi korban, terdakwa masuk ke pekarangan rumah dan memeriksa kondisi jendela dan pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah lampu headlamp sebagai sarana penerangan untuk melihat barang apa yang akan terdakwa ambil dan darimana terdakwa akan masuk. Terdakwa melihat dari luar jendela samping rumah terdapat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063, terparkir didalam rumah. Lalu terdakwa menemukan jendela samping rumah yang ditutup dan diganjal dengan penyangga saja, mengetahui hal tersebut terdakwa memutuskan untuk masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara menarik sekuat tenaga hingga membuat rusak penyangga jendela hingga membuat jendela terbuka. Selanjutnya terdakwa memanjat tembok untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah berada didalam rumah saksi korban, terdakwa mencari kunci 1 (satu) buah sepeda motor sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063 milik saksi korban. Ketika mencari kunci motor tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah handphone merek Realme Type c21Y warna biru tua No. imei 1 : 868780051777074 Imei 2 : 868780051777066 dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didalam tas dan kunci sepeda motor milik saksi korban kemudian mengambil dan membawa handphone, kunci dan uang dari dalam tas tersebut. lalu terdakwa membuka kunci setir motor menggunakan kunci sepeda motor tersebut dan mendorong motor ke arah pintu keluar rumah saksi korban. selanjutnya karena kunci pintu depan rumah saksi korban tertempel di pintu terdakwa membuka pintu depan rumah saksi korban lalu mendorong sepeda motor milik korban keluar rumah sambil membawa handphone dan uang yang ia peroleh dari rumah saksi korban tersebut lalu menutup pintu rumah kembali. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban menjauh dari rumah saksi korban sekira 100 (serratus) meter, kemudian terdakwa membuka jok motor lalu membuang semua isi dalam bagasi jok motor dan mengendarai motor milik saksi korban ke terminal maospati kabupaten magetan untuk menitipkan motor tersebut lalu terdakwa pulang kerumah menggunakan bus. Kemudian siang hari sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil motor milik saksi korban dari terminal lalu mengendarai motor tersebut ke showroom milik saksi David Ariyanto untuk menjual motor yang ia ambil dari rumah saksi korban. sesampainya terdakwa di Showroom terdakwa bertemu dengan saksi David Ariyanto dan terjadi kesepakatan harga jual beli motor milik saksi korban tersebut seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun Ketika akan serah terima uang jual beli, terdakwa tidak dapat memberikan dokumen kepemilikan atas motor milik saksi korban tersebut dan berasalasan kepada saksi David bahwa ayah dari terdakwa sedang sakit sedang dirawat di RSUD jombang. Saksi David Ariyanto yang merasa curiga kemudian mengantarkan terdakwa ke RSUD Jombang akan tetapi sesampainya di RSUD terdakwa tiba – tiba turun dari motor dan lari meninggalkan Saksi David Ariyanto tanpa memperoleh uang hasil penjualannya. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2025 saksi alfian rohman ariananta dan saksi dede demanto yang mendapatkan informasi Lokasi dari terdakwa berada di jombang segera menghampiri Lokasi terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk di proses lebih lanjut. Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063, 1 (satu) buah handphone merek Realme Type c21Y warna biru tua No. imei 1 : 868780051777074 Imei 2 : 868780051777066 dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ia lakukan tanpa meminta izin sebelumnya dari saksi Novia Martin Natusholeha (Korban), atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Novia Martin Natusholeha (Korban) menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa TOMMY EDI S. pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB (malam hari). atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Novia Martin Natusholeha yang beralamat di Dkh Ngijo Rt/Rw 006/001 Ds. Lembah Kec. Babadan Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Novia Martin Natusholeha (Korban), di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, berawal terdakwa yang sering melintas di jalan rumah sekitar lingkungan tempat tinggal saksi Novia Martin Natusholeha (Korban). lalu terdakwa menunggu sekira dini hari menuju ke rumah saksi korban. setelah tiba di depan rumah saksi korban, terdakwa masuk ke pekarangan rumah dan memeriksa kondisi jendela dan pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah lampu headlamp sebagai sarana penerangan untuk melihat barang apa yang akan terdakwa ambil dan darimana terdakwa akan masuk. Terdakwa melihat dari luar jendela samping rumah terdapat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063, terparkir didalam rumah. Lalu terdakwa menemukan jendela samping rumah yang ditutup dan diganjal dengan penyangga saja, mengetahui hal tersebut terdakwa memutuskan untuk masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara menarik sekuat tenaga hingga membuat rusak penyangga jendela hingga membuat jendela terbuka. Selanjutnya terdakwa memanjat tembok untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah berada didalam rumah saksi korban, terdakwa mencari kunci 1 (satu) buah sepeda motor sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063 milik saksi korban. Ketika mencari kunci motor tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah handphone merek Realme Type c21Y warna biru tua No. imei 1 : 868780051777074 Imei 2 : 868780051777066 dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didalam tas dan kunci sepeda motor milik saksi korban kemudian mengambil dan membawa handphone, kunci dan uang dari dalam tas tersebut. lalu terdakwa membuka kunci setir motor menggunakan kunci sepeda motor tersebut dan mendorong motor ke arah pintu keluar rumah saksi korban. selanjutnya karena kunci pintu depan rumah saksi korban tertempel di pintu terdakwa membuka pintu depan rumah saksi korban lalu mendorong sepeda motor milik korban keluar rumah sambil membawa handphone dan uang yang ia peroleh dari rumah saksi korban tersebut lalu menutup pintu rumah kembali. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban menjauh dari rumah saksi korban sekira 100 (serratus) meter, kemudian terdakwa membuka jok motor lalu membuang semua isi dalam bagasi jok motor dan mengendarai motor milik saksi korban ke terminal maospati kabupaten magetan untuk menitipkan motor tersebut lalu terdakwa pulang kerumah menggunakan bus. Kemudian siang hari sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil motor milik saksi korban dari terminal lalu mengendarai motor tersebut ke showroom milik saksi David Ariyanto untuk menjual motor yang ia ambil dari rumah saksi korban. sesampainya terdakwa di Showroom terdakwa bertemu dengan saksi David Ariyanto dan terjadi kesepakatan harga jual beli motor milik saksi korban tersebut seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun Ketika akan serah terima uang jual beli, terdakwa tidak dapat memberikan dokumen kepemilikan atas motor milik saksi korban tersebut dan berasalasan kepada saksi David bahwa ayah dari terdakwa sedang sakit sedang dirawat di RSUD jombang. Saksi David Ariyanto yang merasa curiga kemudian mengantarkan terdakwa ke RSUD Jombang akan tetapi sesampainya di RSUD terdakwa tiba – tiba turun dari motor dan lari meninggalkan Saksi David Ariyanto tanpa memperoleh uang hasil penjualannya. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2025 saksi alfian rohman ariananta dan saksi dede demanto yang mendapatkan informasi Lokasi dari terdakwa berada di jombang segera menghampiri Lokasi terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk di proses lebih lanjut. Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : AE 6197 HS, Noka MH1JM1111HK493428, Nosin : JM11E1475063, 1 (satu) buah handphone merek Realme Type c21Y warna biru tua No. imei 1 : 868780051777074 Imei 2 : 868780051777066 dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ia lakukan tanpa meminta izin sebelumnya dari saksi Novia Martin Natusholeha (Korban), atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Novia Martin Natusholeha (Korban) menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |