Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa MISGIANTO Alias BOWO Bin JEMIRAN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Gedung Terpadu yang beralamat di Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A76 warna biru muda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ZAINUL SHOLIKIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pulang dengan berjalan kaki menuju arah barat melewati Gedung Terpadu. Kemudian pada saat melewati Gedung Terpadu, Terdakwa melihat di depan gedung tersebut ada pos satpam yang kosong dan pintu utama Gedung Terpadu dalam terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang berharga yang ada di dalam gedung. Setelah masuk ke dalam gedung, Terdakwa melihat di atas meja resepsionis ada kabel charge HP yang menancap di stop kontak. Selanjutnya Terdakwa mendekati meja tersebut dan melihat ada HP yang sedang dicharge di rak meja resepsionis dan Saksi ZAINUL SHOLIKIN yang sedang tertidur di meja resepsionis tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut secara perlahan dengan cara mencabut HP dari kabel charge tersebut hingga Saksi ZAINUL SHOLIKIN yang berada di samping HP tersebut tidak terbangun. Setelah Handphone sudah berada di penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung membawa pergi keluar Gedung Terpadu dan kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi ke konter HP selatan lampu merah Jeruksing untuk meriset HP yang Terdakwa curi. Pada saat sudah sampai di konter HP dan menyampaikan bahwa ingin meriset HP, kemudian Terdakwa dimintai KTP karena akan mengflashkan HP tersebut namun KTP Terdakwa tertinggal di rumahnya sehingga Terdakwa memutuskan untuk pulang dahulu untuk mengambil KTP. Sesampainya Terdakwa di rumah, Saksi ZAINUL SHOLIKIN sedang menunggu Terdakwa di depan rumah Terdakwa lalu kemudian Saksi ZAINUL SHOLIKIN menunjukkan bukti CCTV kepada Terdakwa dimana dalam rekaman tersebut Terdakwa terlihat pada saat mengambil HP di Gedung Terpadu. Saksi ZAINUL SHOLIKIN kemudian meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan HP yang ternyata adalah milik Saksi ZAINUL SHOLIKIN. Kemudian Terdakwa mengaku telah mengambil HP dan memberitahu posisi HP yang Terdakwa curi yang saat itu berada di konter HP selatan lampu merah Jeruksing. Kemudian Saksi ZAINUL SHOLIKIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu dahulu karena akan ada teman dari Saksi ZAINUL SHOLIKIN yang ikut mengambil HP, dimana ternyata teman yang dimaksud oleh Saksi ZAINUL SHOLIKIN adalah petugas kepolisian yang datang sekira pukul 18.30 WIB. Setelah berangkat bersama ke konter HP yang dimaksudkan oleh Terdakwa, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi ZAINUL SHOLIKIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi ZAINUL SHOLIKIN mengalami kerugian sebesar Rp.3.399.600,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------- |