| Petitum |
1. MengabulkanGugatan Para Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan dan menetapkan secara Hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II , Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris yang syah dari almarhum Supar alias Suparno ,-
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa tanah sawah obyek sengketa Persil 13, Kohir C / SPPT Nomor : 003 – 0211.0 , dengan Luas ± 748, 5 m2yang terletak di Desa Tranjang Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo adalah hak milik syah Para Penggugat ,-
4. Menyatakan dan menetapkansecarahukum bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III atas penguasaan tanah sawah obyek sengketa Persil 13, Kohir C / SPPT Nomor : 003 – 0211.0 , dengan Luas ± 748, 5 m2 yang terletak diDesa Tranjang Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo terhadap Para Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum ,-
5. Menghukum kepada Para Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukanya untuk membayar ganti Rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.288.000.000,00 ( Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara Tunai setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap ( inkracht ) ,-
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan, serta menyerahkan tanah obyek sengketa Persil 13, Kohir C / SPPT Nomor : 003 – 0211.0 , dengan Luas ± 748, 5 m2, yang terletak di Desa Tranjang Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo tanpa syarat kepada Para Penggugat ,-
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk memberikan akses irigasi / saluran air atas tanah sawah obyek sengketa Persil 13, Kohir C / SPPT Nomor : 003 – 0211.0 , dengan Luas ± 748, 5 m2, yang terletak di Desa Tranjang Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo tanpa syarat kepada Para Penggugat ,-
8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ) uitvoerbar bij voorraad walaupun ada upaya hukum baik, Banding maupun Kasasi ,-
|