Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Png 2.Erfan Nurcahyo,S.H
3.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
1.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO
2.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)
3.JAMI’IN Bin ROMLI
4.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1136/M.5.26/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO[Penahanan]
2BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)[Penahanan]
3JAMI’IN Bin ROMLI[Penahanan]
4DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO bersama sama dengan  Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi MUALLIFAH di Jl. Letdjend, Sukowati,No.97 RT.RW:002.005, Kel. Ds. Polorejo, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  yang dilakukan dengan masuk ke tempat  kejahatan itu  atau dapat mencapai barang untuk diambilnya  dengan jalan  membongkar, memecah  atau memanjat atau  dengan jalan  memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan  para terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO naik mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2019 No. Pol : AB-1312-VC, No. Rangka : MHKM5EA2JKK064083, No. Mesin : 1NRG010240, a.n. SETIYONO alamat : Sabrangkidul Rt 011 Rw 006 Purwosari Grimulyo Kulonprogo milik Saksi RAHMANSYAH SIREGAR yang telah disewa oleh Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI  untuk mencari sasaran. Kemudian ketika  mobil Toyota Avanza  yang disopiri oleh Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI berhenti didepan sebuah toko yang berada di Jl. Letdjend Sukowati,No.97 RT.RW:002.005, Kel. Ds. Polorejo, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO turun untuk mengecek kondisi apakah bisa dibobol atau tidak. Setelah yakin bisa dibobol, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang sudah digepengkan ujungnya dan telah dipersiapkan terlebih dahulu, lalu Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO masukkan kunci tersebut ke lubang gembok hingga gemboknya terbuka. Setelah terbuka, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk ke toko tersebut untuk mencari tabung gas elpigi, sedangkan Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI  tetap siaga sebagai supir dan Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) mengawasi dari dalam mobil dan menata tabung gas didalam mobil. Setelah para terdakwa berhasil mengambil dan membawa 29 (dua puluh Sembilan) buah tabung gas elpigi ukuran 3kg itu, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO kembali ke mobil kemudian Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI, Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pergi meninggalkan tempat tersebut dan mencari lokasi lainnya. Para terdakwa mengambil tabung gas tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi MUALLIFAH dengan tujuan untuk dimiliki dan akan dijual lalu hasilnya akan dibagi. Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi MUALLIFAH   Rp.4.930.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------.

------------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP-------------------------------------------                      

Pihak Dipublikasikan Ya