Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Png Endah Sulistyowati, S PD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endah Sulistyowati, S PD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MULHARJONO, S.H., M.HumEndah Sulistyowati, S PD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-31122013-0066, yang semula anak Pemohon tertulis lahir pada tahun 2009 di betulkan menjadi tahun 2007, disesuaikan dengan Kutipan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Bandaralim Nomor: 470/07/35.02.13/06/2008, Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-05/D-SD/13/0232241, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-05/D-SMP/K13/0253738 milik Pemohon atas nama anak Pemohon (Cevin Cosnert) dan segala surat yang berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tahun lahir anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak