Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Png MINI Kuasa Insidentil kepada Miftakhul Hidayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINI Kuasa Insidentil kepada Miftakhul Hidayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER ;

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2.    Menetapkan mengijinkan PEMOHON untuk melakukan perubahan tahun kelahiran Ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No.3502-LT-02102025-0010 atas nama MINI yang semula tertulis lahir di Ponorogo pada tanggal 06 Maret 1974 menjadi lahir di Ponorogo pada tanggal 06 Maret 1968 sesuai dengan dokumen milik Ibu Pemohon yaitu Surat Tanda Tamat Belajar No.04 OA oa 173284;
3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan pencatatan pada register yang berjalan;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat perkara permohonan ini kepada PEMOHON.

SUBSIDER ;Atau apabila Yang MuliaKetuaPengadilan Negeri PonorogoCq Hakim PemeriksaPerkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak