Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.B/2024/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
1.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO 2.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) 3.JAMI’IN Bin ROMLI 4.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1139/M.5.26/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa II BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di toko RAHAYU alamat Dukuh Sawahan Rt. 001/Rw. 001 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo tepatnya di rumah milik saksi PURWANTO, SE atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi PURWANTO, SE, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |