Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Png PT. BPR RAGA SURYA NUANSA 1.IMAM SAFI'I
2.IMROATUS SOLIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAGA SURYA NUANSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RHEZA FEBRIAN PRAMUDITA P,SHPT. BPR RAGA SURYA NUANSA
Tergugat
NoNama
1IMAM SAFI'I
2IMROATUS SOLIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.322.000,00
Petitum


PRIMAIR.

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2.    Menyatakansah dan berhargaseluruhalatbukti yang diajukan oleh Penggugatdalamperkaraini;
3.    Menyatakansah dan mengikatsecarahukumSurat PerjanjianKreditNomor. 0003/ADENDUM/CJ/PT.RSN/VII/2023 tertanggal 14 Juli 2023 Jo.Surat Perjanjian Kredit Nomor. 189/SPK/CJ-PKS/PT.RSN/VII/2021tertanggal06 Juli 2021;
4.    MenyatakanPara TergugatmelakukanperbuatanIngkarJanji/Wanprestasi;
5.    MenghukumPara Tergugatuntukmembayar dan/ataumelunasiseluruhkerugianmateriil yang dideritaPenggugattermasuk Denda Keterlambatan total keseluruhansejumlah: Rp. 71.250.000,- + Rp. 42.750.000,- + Rp. 332.000,-= Rp.114.332.000,- (seratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah)secaraKontan/Tunai;
6.    Meletakkan SitaJaminanterhadapObjek Jaminanberupa:
-    SebidangTanah Pertanianseluas1332 M2 tercatatdalam SHM Nomor.1637, tanggal SHM : 20-11-2000Pemegang Hak IMAM SAFI’I Surat UkurNomor: Surat UkurNomor : 00011/2000tanggalgambar : 13-11-2000 NIB.00349terletak di Desa SawooKecamatanSawooKabupatenPonorogo.; dan
7.    Memerintahkan Para TergugatuntukmemberikanataumenyerahkanObyekJaminankepadaPenggugatberupa:
-    SebidangTanah Pertanianseluas1332 M2 tercatatdalam SHM Nomor.1637, tanggal SHM : 20-11-2000Pemegang Hak IMAM SAFI’I Surat UkurNomor: Surat UkurNomor : 00011/2000tanggalgambar : 13-11-2000 NIB.00349terletak di Desa SawooKecamatanSawooKabupatenPonorogo.
Sebagai Upaya terakhiruntukdilelangsendiri oleh PenggugatgunamelunasiseluruhkewajibannyaselakuDebiturkepadaKreditur, bilaperludenganbantuanPihak yang Berwajib.
Apabiladalamhasillelangadasisalebihdariseluruhkewajibanya dan dendasertabiayaperkara yang timbul, makasisanyaakandikembalikankepadaPara Tergugat;
8.    Menyatakanputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu, meskipunadabantahan, banding maupunkasasi (Uitvoerbaarbijvoorad);
9.    MenghukumPara Tergugatuntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak