Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.26/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas II B Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 22.20 wib, terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dihubungi oleh Saksi TRIO Als POR yang saat ini berstatus tahanan di Rutan Kelas II B Ponorogo, dalam percakapan tersebut terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN ditawari pekerjaan untuk mengambilkan ranjauan berupa Pil Dextro dengan dijanjikan upah sehingga terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menyetujuinya, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menerima share lock lokasi ranjauan yaitu di lapangan sebelah barat lampu merah Mlilir Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, setelah sampai di lokasi ranjauan MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menemukan barang yang diranjau berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi 845 (delapan ratus empat puluh lima butir) pil Dextro dengan ciri-ciri berbertuk tablet warna kuning berntuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo DMP dan sisi satunya pada sisi lainnya terdapat tulisan/logo NOVA, setelah mengambil ranjauan kemudian terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pulang ke rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN yang beralamat di Jl. Ki Singodito 06 Rt. 03 Rw. 01 Desa Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, di rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN tersebut kemudian terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN mendapatkan intruksi dari saksi TRIO Als POR untuk membaginya ke dalam 2 (dua) plastic yang masing-masing plastiknya berisi 245 (dua ratus empat puluh lima) butir dan 600 (enam ratus) butir yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus nasi sebagai kamuflase dan dititipkan ke saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI yang akan ke Rutan Kelas II B Ponorogo untuk menjenguk anaknya saksi ERICO CHORNIKA PRATAMA Als RIKO Als PETET Bin MAKHFUADZ CHOIRUL, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.00 terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menghubungi saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI untuk mengajak bertemu di Sebelah Utara Barat jalan Lampu Merah Tonatan Kabupaten Ponorogo dan menitipkan bungkusan nasi yang yang di dalamnya berisi bungkusan pil Dextro tanpa memberitahukan isinya kepada saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI, selanjutnya saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI menuju Rutan Kelas II B Ponorogo dan pada saat dilakukan pemeriksaan barang titipan ditemukan paketan pil Dextro sehingga atas dasar tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pada jam 17.30 wib bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna biru muda dengan nomor imei 1 : 8607030051629796 imei 2 : 860703051629788 beserta simcard nomor 087727278099 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00185 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 00539/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan logo DMP dengan berat netto +_ 0,526 gram milik terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Dekstrometorfan.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas II B Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 22.20 wib, terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dihubungi oleh Saksi TRIO Als POR yang saat ini berstatus tahanan di Rutan Kelas II B Ponorogo, dalam percakapan tersebut terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN ditawari pekerjaan untuk mengambilkan ranjauan berupa Pil Dextro dengan dijanjikan upah sehingga terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menyetujuinya, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menerima share lock lokasi ranjauan yaitu di lapangan sebelah barat lampu merah Mlilir Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, setelah sampai di lokasi ranjauan MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menemukan barang yang diranjau berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi 845 (delapan ratus empat puluh lima butir) pil Dextro dengan ciri-ciri berbertuk tablet warna kuning berntuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo DMP dan sisi satunya pada sisi lainnya terdapat tulisan/logo NOVA, setelah mengambil ranjauan kemudian terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pulang ke rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN yang beralamat di Jl. Ki Singodito 06 Rt. 03 Rw. 01 Desa Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, di rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN tersebut kemudian terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN mendapatkan intruksi dari saksi TRIO Als POR untuk membaginya ke dalam 2 (dua) plastic yang masing-masing plastiknya berisi 245 (dua ratus empat puluh lima) butir dan 600 (enam ratus) butir yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus nasi sebagai kamuflase dan dititipkan ke saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI yang akan ke Rutan Kelas II B Ponorogo untuk menjenguk anaknya saksi ERICO CHORNIKA PRATAMA Als RIKO Als PETET Bin MAKHFUADZ CHOIRUL, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.00 terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN menghubungi saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI untuk mengajak bertemu di Sebelah Utara Barat jalan Lampu Merah Tonatan Kabupaten Ponorogo dan menitipkan bungkusan nasi yang yang di dalamnya berisi bungkusan pil Dextro tanpa memberitahukan isinya kepada saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI, selanjutnya saksi MAKHFUADZ CHOIRUL Als IRUL Bin SUBANDI menuju Rutan Kelas II B Ponorogo dan pada saat dilakukan pemeriksaan barang titipan ditemukan paketan pil Dextro sehingga atas dasar tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN pada jam 17.30 wib bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna biru muda dengan nomor imei 1 : 8607030051629796 imei 2 : 860703051629788 beserta simcard nomor 087727278099 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00185 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 00539/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan logo DMP dengan berat netto +_ 0,526 gram milik terdakwa MUHAMMAD KHO’I PANDUARTA Als PANDU Als CEKOT Bin KOMARUDIN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Dekstrometorfan.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya