Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Alias SUTET Bin PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-215/M.5.26/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Alias SUTET Bin PRANOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Muhammad Haqqie Pramudya alias Sutet bin Pranoto pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Letjen Suprapto Nomor 8 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwa berawal sekira tanggal 23 Oktober 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui pesan singkat Whatsapp (WA) yang pada intinya Terdakwa akan membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) dari saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud akan diedarkan kembali oleh Terdakwa guna mendapatkan keuntungan. Oleh karena pada saat itu tidak mempunyai persediaan Pil LL, sehingga saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik menghubungi temannya yang bernama sdr. Giyuk (belum tertangkap) untuk membeli Pil LL dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah pembelian/titipan dari Terdakwa, sedangkan sisanya merupakan pembelian oleh saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik, kemudian terhadap pesanan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik bersama Terdakwa tersebut, sdr. Giyuk menyampaikan bahwa Pil LL baru tersedia pada tanggal 24 Oktober 2025.

Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB., saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik diberitahu oleh sdr. Giyuk bahwa pesanannya telah ada dan telah ditaruh (diranjau) di pinggir jalan barat Gapura pintu masuk Desa Munggung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Mendapat kabar tersebut, Terdakwa bersama saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik berangkat bersama menuju tempat ranjauan Pil LL dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di tempat Pil LL di ranjau, Terdakwa mengambil pesanan Pil LL yang dibungkus plastik warna hitam, sedangkan uang pembelian akan diberikan saat Pil LL berhasil terjual. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik kembali ke kos saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang berada di jalan Menur Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo untuk membagi Pil LL yang dibelinya. Sesampainya di dalam kamar kos, Terdakwa membuka plastik warna hitam lalu menghitung Pil LL yang dibelinya dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir kemudian membaginya dengan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang masing-masing mendapatkan 35 (tiga puluh lima) butir Pil LL.

Bahwa sekira tanggal 26 Oktober 2026, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo melalui pesan singkat Whatsapp (WA) yang pada intinya saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo akan membeli Pil LL dari Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyiapkan  25 (dua puluh lima) butir Pil LL yang dibungkus plastik bening (klip) tanpa dilengkapi dengan informasi mengenai sediaan farmasi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Kemudian Terdakwa baru mengedarkan Pil LL kepada saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB. bertempat di rumah saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo jalan Letjen Suprapto Nomor 8 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dengan cara Terdakwa menyerahkan secara langsung 1 (satu) plastik bening (klip) berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil LL menggunakan tangan kanannya dan diterima sendiri oleh saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo lalu oleh saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Country warna merah putih.

Bahwa belum sempat Terdakwa menerima uang hasil penjualan Pil LL dari saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa bersama saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Dhoho Oktama Putra dan saksi Triyo Mahardika Putra yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat keras jenis Pil LL. Dari hasil pengamanan terhadap Terdakwa dan saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Country warna merah putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet Pil LL. Selain itu juga ditemukan barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone Redmi 13 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86808882076217024 dan Nomor Imei 2 : 868082076217032 serta simcard Three nomor WA 089518424322 yang digunakan Terdakwa untuk sarana komunikasi terkait peredaran Pil LL;
  • Uang tunai sejumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang merupakan sisa uang titipan pembelian Pil LL milik saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang dibawa Terdakwa.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diambil sample dan dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor:33625/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan Nomor:33626/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10740/NOF/2025 tanggal 25 November 2025.

Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan swasta yang  tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Muhammad Haqqie Pramudya alias Sutet bin Pranoto pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Letjen Suprapto Nomor 8 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

Bahwa berawal sekira tanggal 23 Oktober 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui pesan singkat Whatsapp (WA) yang pada intinya Terdakwa akan membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) dari saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud akan diedarkan kembali oleh Terdakwa guna mendapatkan keuntungan. Oleh karena pada saat itu tidak mempunyai persediaan Pil LL, sehingga saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik menghubungi temannya yang bernama sdr. Giyuk (belum tertangkap) untuk membeli Pil LL dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah pembelian/titipan dari Terdakwa, sedangkan sisanya merupakan pembelian oleh saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik, kemudian terhadap pesanan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik bersama Terdakwa tersebut, sdr. Giyuk menyampaikan bahwa Pil LL baru tersedia pada tanggal 24 Oktober 2025.

Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB., saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik diberitahu oleh sdr. Giyuk bahwa pesanannya telah ada dan telah ditaruh (diranjau) di pinggir jalan barat Gapura pintu masuk Desa Munggung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Mendapat kabar tersebut, Terdakwa bersama saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik berangkat bersama menuju tempat ranjauan Pil LL dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di tempat Pil LL di ranjau, Terdakwa mengambil pesanan Pil LL yang dibungkus plastik warna hitam, sedangkan uang pembelian akan diberikan saat Pil LL berhasil terjual. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik kembali ke kos saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang berada di jalan Menur Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo untuk membagi Pil LL yang dibelinya. Sesampainya di dalam kamar kos, Terdakwa membuka plastik warna hitam lalu menghitung Pil LL yang dibelinya dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir kemudian membaginya dengan saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang masing-masing mendapatkan 35 (tiga puluh lima) butir Pil LL.

Bahwa sekira tanggal 26 Oktober 2026, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo melalui pesan singkat Whatsapp (WA) yang pada intinya saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo akan membeli Pil LL dari Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bertindak seolah-olah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu membagi atau membungkus atau mengemas tablet warna putih berlogo “LL” sebanyak  25 (dua puluh lima) butir Pil LL ke dalam bungkus plastik klip. Kemudian Terdakwa baru mengedarkan Pil LL kepada saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB. bertempat di rumah saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo jalan Letjen Suprapto Nomor 8 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dengan cara Terdakwa menyerahkan secara langsung 1 (satu) plastik bening (klip) berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil LL menggunakan tangan kanannya dan diterima sendiri oleh saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo lalu oleh saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Country warna merah putih.

Bahwa belum sempat Terdakwa menerima uang hasil penjualan Pil LL dari saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa bersama saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Dhoho Oktama Putra dan saksi Triyo Mahardika Putra yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat keras jenis Pil LL. Dari hasil pengamanan terhadap Terdakwa dan saksi Septian Hadi Wirdyanto,S.T alias Sinjo tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Country warna merah putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet Pil LL. Selain itu juga ditemukan barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone Redmi 13 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86808882076217024 dan Nomor Imei 2 : 868082076217032 serta simcard Three nomor WA 089518424322 yang digunakan Terdakwa untuk sarana komunikasi terkait peredaran Pil LL;
  • Uang tunai sejumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang merupakan sisa uang titipan pembelian Pil LL milik saksi Ahmad Afandi alias Pandi alias Pandik yang dibawa Terdakwa.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diambil sample dan dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor:33625/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan Nomor:33626/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10740/NOF/2025 tanggal 25 November 2025.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan perbuatan Terdakwa dalam membagi, membungkus, mengemas serta menjual tablet warna putih berlogo “LL” yang masuk dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa  ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya