Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp. 84.135.340,- (Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 84.135.340,- (Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.0,-Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 730 atas nama Boirin, dengan luas SHM nomor 538 atas nama Tukiyem, dengan luas 902 m2 terletak di Desa/Keluarahan Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dan nama Tukiyem, dengan luas 902 m2 terletak di Desa/Keluarahan Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 538 atas nama Tukiyem, dengan luas 902 m2 terletak di Desa/Keluarahan Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |