Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH:PK1905U6O8/8146/05/2019 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
2.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 245.524.781,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu) terhitung selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo;
3.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM NO 773 Atas nama Fajar Dwianto Luas 735 M2 Terletak di Dukuh Dasun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau di Bawah Tangan, dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM NO 773 Atas nama Fajar Dwianto Luas 735 M2 Terletak di Dukuh Dasun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |